TUBAN, Tugujatim.id – Seorang residivis narkoba berinisial S, 42, warga asal Kecamatan Kerek, Kabupaten Tuban, ditangkap polisi setelah kedapatan membawa paket narkoba jenis sabu seberat 8,84 gram.
Rencananya, barang haram yang didapatkan terduga dari membeli narkoba jenis sabu di Gresik akan diedarkan di wilayah Bumi Wali.
Kasi Humas Polres Tuban Iptu Jamhari membenarkan terkait penangkapan residivis narkoba oleh anggota Polres Tuban. Terduga ditangkap Satresnarkoba Polres Tuban di SPBU Desa Bunut, Kecamatan Widang, Kabupaten Tuban, Selasa (20/09/2022).
“Saat ditangkap, pelaku mengendarai sepeda motor Honda Beat dengan nomor polisi S 4615 IE berhenti di SPBU Widang,” kata Iptu Jamhari saat dikonfirmasi Tugu Jatim, lewat pesan singkatnya, Rabu (21/9/2022).
Saat diperiksa petugas, S mengaku membeli narkotika jenis sabu tersebut kepada M dengan transaksi COD (Cash on Delivery, red) di kawasan stadion di Kabupaten Gresik.
Menurut dia, terduga melakukan bisnis ini sudah tahun berjalan. Selain itu, dia juga pernah dipenjara dengan kasus yang sama. Saat ini pelaku ditetapkan tersangka dengan jeratan Pasal 114 (2), 112 (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Sekarang pelaku ditahan di Mapolres Tuban untuk proses pengembangan penyelidikan,” jelasnya.








