MALANG, Tugujatim.id – Salah satu narapidana kasus perusakan Kantor Arema FC, Ambon Fanda resmi bebas dari tahanan pada Jumat (27/10/2023). Ambon telah menjalani sembilan bulan penahanan. Ia ditahan bersama tujuh kawan seperjuangan lainnya.
Selain Ambon, narapidana yang telah dibebaskan yakni Andika Bagus, Adam Rizky, Moch Fauzi, Arion Cahya, Nouval Maulana, dan Cholid Aulia.
Usai dinyatakan bebas, beberapa di antaranya langsung dipulangkan ke rumah masing-masing dengan pengawalan kepolisian. Namun untuk Ambon tidak langsung dipulangkan melainkan langsung menjalani nazarnya.
Kuasa Hukum Ambon Fanda, Adhy Dharmawan mengatakan, kliennya memiliki nazar ketika sudah bebas dari tahanan. Ambon ingin berjalan kaki menuju warung miliknya di kawasan Pasar Hewan Splendid, Kota Malang. “Jadi nazarnya dia mau jalan kaki ke warungnya di Splendid dan tidak boleh sekali pun menoleh ke belakang. Itu sesuai perintah guru spiritualnya Mas Ambon,” ujarnya, pada Sabtu (28/10/2023).
Lebih lanjut, Adhy mengatakan bahwa kliennya sempat menyampaikan bahwa ingin menghindari simpatisan yang akan menjemputnya, karena dikhawatirkan tidak bisa menjalani nazarnya karena banyaknya massa.
“Memang permintaan Mas Ambon sendiri agar menghindari massa untuk menjalankan nazar. Ketka Mas Ambon pesan ke saya, kemudian saya sampaikan pada petugas bahwa Mas Ambon mau menghindari massa,” ungkapnya.
“Nazarnya pun berhasil dijalankan. Ketika diantar polisi, kemudian diturunkan di depan Polresta Malang Kota, kemudian jalan kaki ke Splendid. Kalau enam lainnya itu langsung diantar pulang ke rumah masing-masing,” sambungnya.
Kepala Lapas Kelas I Malang, Ketut Akbar Herry Achjar mengatakan, tujuh narapidana perusakan Kantor Arema FC itu telah dibebaskan pada Jumat (27/10/2023). Sedangkan satu sisanya yakni Fery Dampit masih ditahan.
“Masih ada satu orang yang belum dibebaskan karena waktu penahanannya berbeda dari mereka, jadi masih menjalani masa hukuman di sini. Kalau soal waktunya masih dicek perhitungannya kapan bebas,” ucapnya.
Reporter: Yona Arianto
Editor: Lizya Kristanti








