MOJOKERTO, Tugujatim.id – Bawaslu Kabupaten Mojokerto mengumpulkan kejadian khusus yang terjadi selama proses pemungutan suara. Salah tulis di TPS jadi temuan dominan di Pilkada Mojokerto 2024.
Pengumpulan tersebut diperlukan untuk proses identifikasi potensi pelanggaran hingga kemungkinan munculnya sengketa hasil Pilkada 2024. Setidaknya terdapat 99 kejadian khusus yang tercatat dari pengawasan yang dilakukan di 18 Kecamatan.
Kecamatan Pungging muncul sebagai kawasan dengan kejadian khusus paling banyak. Kejadian tersebut terlihat pada 12 Tempat Pemungutan Suara (TPS). Lalu, Jetis mencatatkan kejadian khusus pada 10 TPS, disusul Gondang dan Trawas dengan masing-masing kejadian khusu pada 9 TPS.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Kabupaten Mojokerto, Aris Fachrudin Asy’at mengatakan bahwa mayoritas kesalahan yang terjadi adalah kesalahan penulisan pada formulir C hasil oleh penyelenggara Pemilu. Meski demikian, menurut Aris, kesalahan tersebut tidak berpengaruh atas perolehan suara baik Pilgub maupun Pilbup.
“Tidak sampai merubah perolehan suara tiap pasangan calon. Kesalahan tersebut mayoritas salah tulis pada kolom DPT atau jumlah suara sah dan suara tidak sah. Sudah terselesaikan juga semuanya,” ujar Aris, Senin (02/12/2024).
Sementara saat ditanya soal kemungkinan muncul sengketa hasil pemilihan, Aris menjelaskan bahwa kemungkinan tersebut terbilang kecil. Apalagi mengacu pada Undang-Undang nomor 10 tahun 2016 menyebutkan ambang minimal pengajuan sengketa bila terdapat selisih maksimal 0,5% dengan penduduk lebih dari 1 juta jiwa.
Lalu, selisih antara pasangan calon Pilkada Mojokerto 2024 tembus 7 persen. “Tapi segala kemungkinan masih bisa saja terjadi,” tandas Aris.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Reporter : Hanif Nanda Zakaria
Editor: Darmadi Sasongko








