TUBAN, Tugujatim.id – Pemerintah Kabupaten Tuban kembali menabuh genderang perang terhadap rokok ilegal. Lewat tangan Satpol PP dan Damkar, kampanye pemberantasan barang tanpa cukai itu digelar dengan pendekatan tatap muka di beberapa titik strategis.
Kali ini, sasarannya lebih spesifik: para petani tembakau, pemilik warung kelontong, hingga tokoh masyarakat di kawasan rawan peredaran rokok ilegal. Kegiatan ini dimulai di Kecamatan Kenduruan, melibatkan peserta dari tiga kecamatan sekaligus, yakni Kenduruan, Jatirogo, dan Bangilan.
“Setelah ini, kami lanjutkan ke Tambakboyo dan Soko,” terang Kasatpol PP dan Damkar Tuban, Gunadi, saat dikonfirmasi Rabu (25/6/2025).
Berbeda dari tahun-tahun sebelumnya yang menjangkau seluruh kecamatan, tahun ini pola pendekatannya diubah. Hanya tiga titik yang dipilih, sebagai upaya efisiensi sekaligus mempertimbangkan intensitas sosialisasi yang sudah rutin dilakukan selama beberapa tahun terakhir.
Gunadi menekankan bahwa rokok ilegal bukan sekadar pelanggaran aturan, tapi juga merugikan negara dalam skala besar. Ia menyebut potensi kerugian negara bisa mencapai setengah dari total nilai cukai.
“Kalau negara kehilangan pendapatan dari cukai, efeknya terasa langsung. Bisa berdampak ke pembangunan, pendidikan, bahkan layanan kesehatan,” ujarnya.
Oleh karena itu, sosialisasi ini tak hanya bertujuan menggugah kesadaran, tapi juga mengajak masyarakat ikut mengawasi dan melapor jika menemukan peredaran rokok ilegal di sekitar mereka.
Selain kampanye edukasi, langkah represif tetap dijalankan. Satpol PP menggandeng Bea Cukai Bojonegoro, Polres, dan Kejaksaan Negeri Tuban untuk menggelar razia gabungan. Operasi dilakukan secara acak dan cepat guna meminimalkan kebocoran informasi ke pelaku.
“Dalam sehari bisa dibentuk dua tim yang langsung menyisir dua wilayah berbeda. Ini cara kami mengecoh pelaku agar tak bisa kabur,” jelas Gunadi.
Selama tiga tahun terakhir, angka temuan rokok ilegal di Tuban terus menunjukkan penurunan. Bahkan pada 2024, Satpol PP tidak menemukan satu pun kasus rokok ilegal yang beredar di tingkat eceran. Meski begitu, potensi peredaran tetap diawasi ketat, khususnya di titik-titik rawan.
“Pengawasan tetap kami jalankan, terutama di tempat yang dicurigai jadi lokasi penyimpanan rokok ilegal,” tambahnya.
Untuk pelanggaran skala kecil, Gunadi mengaku penanganannya lebih banyak dilakukan dengan pendekatan persuasif. Warung-warung kecil yang belum paham aturan cukai biasanya akan dibina lebih dulu.
“Kalau pelaku sengaja jualan dalam jumlah besar, itu lain cerita. Tapi kalau warung kecil dan nggak tahu, kami beri edukasi dulu,” tegasnya.
Sebagai catatan, realisasi penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Pemkab Tuban tahun 2024 mencapai 92,6 persen, atau sekitar Rp 35,9 miliar dari total pagu Rp 38,8 miliar.
Tahun ini, anggaran tersebut naik menjadi Rp 40,4 miliar. Dana ini dialokasikan dengan porsi 50 persen untuk kesejahteraan masyarakat, 40 persen untuk layanan kesehatan, dan 10 persen untuk kegiatan penegakan hukum seperti razia rokok ilegal.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Reporter: Mochamad Abdurrochim
Editor: Darmadi Sasongko








