TUBAN, Tugujatim.id – Satpol PP dan Pemadam Kebakaran Tuban menyegel bangunan tower dalam sebidang tanah di Desa Sidodadi, Kecamatan Bangilan, Senin (18/12/2023). Satpol PP Tuban menyegel menara milik telekomunikasi kaki tiga PT Inti Bangun Sejahtera diduga dalam dokumen perizinannya belum dilengkapi.
Kasatpol PP dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Tuban Gunadi menyebutkan, instansinya terlebih dahulu mengawasi di lapangan untuk membuktikan kebenaran atas pengaduan masyarakat sebelum menyegelnya.
“Jadi, kami pada 11 Desember 2023 sudah memberikan peringatan untuk menghentikan pembangunan. Tujuannya agar kelengkapan dokumen perizinan dilengkapi,” ucap Gunadi kepada Tugu Jatim, Selasa (19/12/2023).
Setelah didatangi kembali, ternyata aktivitas pembangunan tetap dilanjutkan. Satpol PP Tuban menindak dan mengawasi agar aktivitas di sana dihentikan.
“Karena tidak diindahkan. Ya sementara kami segel dulu,” terangnya.
Selanjutnya, Satpol PP dan Damkar Tuban telah bersurat ke pemilik tower untuk memenuhi panggilan pada Rabu (20/12/2023) untuk diberikan pembinaan, terutama terkait penyegelan tower.
“Kami sudah kirimkan surat pemanggilan. Kami akan menjelaskan dan memberikan pembinaan ke pemilik tower,” ujarnya.
Writer: Mochamad Abdurrochim
Editor: Dwi Lindawati