MOJOKERTO, Tugujatim.id – Penyandang disabilitas mental masih mempunyai hak suara pada Pemilu 2024. Walau begitu, KPU Kabupaten Mojokerto menjelaskan bahwa penggunaan hak suara kaum disabilitas tidak sama dengan hak suara pemilih pada umumnya.
Beberapa mekanisme perlu dipenuhi agar hak suara disabilitas mental dapat tersalurkan dengan tepat. Hal ini dijelaskan oleh Komisioner Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia KPU Kabupaten Mojokerto Zainul Arifin.
“Jadi ada dua, yaitu disabilitas intelektual dan disabilitas mental. Maka perlu dipastikan seperti apa tingkat gangguannya. Beberapa syarat harus dipenuhi agar yang bersangkutan tetap bisa menggunakan hak pilihnya,” kata Zainul saat ditemui Tugu Jatim, Selasa (19/12/2023).
Zainul melanjutkan, beberapa syarat yang dimaksud di antaranya harus ada pendampingan, termasuk pula surat keterangan dari dokter. Hal ini untuk memastikan bahwa orang yang mengalami disabilitas mental mendapat kepastian diagnosis dari dokter.
Baca Juga: Ingin Tampil Trendy? Ini 7 Rekomendasi Model Blouse Kekinian yang Cakep Banget
“Harus dipastikan gangguannya (mental) itu permanen atau situasional. Surat rekomendasi dari dokter itu sangat penting. Agar petugas pemungutan suara bisa paham kondisi dari pemilik hak suara,” imbuh Zainul.
Selain mendapat surat rekomendasi dari dokter, Zainul juga berharap bahwa penyandang disabilitas mental sudah terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT). Karena itu, Zainul mengimbau agar keluarga penyandang disabilitas juga dapat membantu mengecek apakah mereka sudah terdata dalam DPT.
“Keluarga terdekat juga bisa membantu. Dalam hal ini mengecek apakah yang bersangkutan sudah masuk dalam DPT. Jadi, selama syarat dan ketentuan sudah terpenuhi maka bisa menggunakan hak pilih,” beber Zainul.
Writer: Hanif Nanda Zakaria
Editor: Dwi Lindawati