PASURUAN, Tugujatim.id – Seorang pemuda ditangkap Satresnarkoba Polres Pasuruan Kota karena kedapatan menyimpan 65.860 pil dextro siap edar. Tersangka bernama M. Fathur Rohman, 22, itu ditangkap saat berada di kontrakannya di Dusun Krajan Selatan, Desa Kejugjati, Kecamatan Lekok, Kabupaten Pasuruan, Selasa malam (15/02/2022).
“Berawal dari laporan masyarakat, petugas kepolisian melakukan penyelidikan. Sekitar pukul 21.15 WIB, petugas mengamankan M. Fathur Rohman terkait peredaran pil dextro,” ujar Kasi Humas Polres Pasuruan Kota Iptu Vita pada Kamis (17/02/2022).
Vita mengungkapkan, ribuan pil dextro tersebut ditemukan telah terbagi di sejumlah tas berbeda. Dari sebuah tas ransel merah hitam milik tersangka, diamankan 27.000 pil yang sudah dibagi ke dalam 27 plastik bening masing-masing 1.000 pil. Selanjutnya, dari sebuah tas warna hijau, petugas menemukan 38 plastik bening masing-masing berisi 1.000 butir pil dextro dengan total 38.000 pil.
Dia mengatakan, tersangka juga menyimpan 95 klip kecil masing-masing berisi 8 pil dextro dengan total 760 pil di sebuah plastik besar. Terakhir, petugas menemukan plastik besar berisi 100 pil dextro.
“Tersangka mengaku mendapat pil itu dari seorang kenalan temannya bernama Eko,” ungkap Vita.
Menurut pengakuan tersangka, 65.860 pil tersebut rencananya akan diedarkan ke sekitar Pasuruan. Kini tersangka diamankan di Mapolres Pasuruan Kota untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Tersangka terancam pasal berlapis yakni Pasal 114 (1) atau Pasal 112 (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 197 atau pasal 196 UU No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.