Satresnarkoba Polrestabes Surabaya Tangkap Warga Bungurasih Sidoarjo, Temukan Puluhan Poket Sabu

Warga Bungurasih. (Foto: Dok Humas Polrestabes Surabaya/Tugu Jatim)
Pelaku BM ketika ditemani petugas Satresnarkoba Polrestabes Surabaya. (Foto: Dok Humas Polrestabes Surabaya)

SURABAYA, Tugujatim.id – Satresnarkoba Polrestabes Surabaya berhasil menangkap warga Bungurasih yang menjadi pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Tim Opsnal berhasil menangkap pelaku di depan Circle K Jl Taman Apsari Surabaya, Senin (22/08/2022), sekitar pukul 21.00 WIB. Tersangka yang ditangkap tersebut berinisial BM, 45, warga Jl Bungurasih Waru Sidoarjo.

Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri mengungkapkan, petugas melakukan penangkapan terhadap warga Bungurasih BM yang dilanjutkan dengan penggeledahan. Hasilnya, ditemukan barang bukti berupa 20 poket plastik yang berisi sabu dengan berat kotor 7,04 gram.

“Selain 20 poket plastik berisi narkotika jenis sabu, personel juga menyita 1 buah timbangan elektrik warna silver, 1 bungkus permen merek Hexos, 1 bungkus permen jahe-jahe, 1 bungkus permen merek Strepsils. Selain itu, ada 1 buah tas cangklong warna cokelat, 1 bendel plastik klip, 1 buah HP Realme warna abu-abu beserta SIM card-nya, uang tunai Rp4.500.000, 1 buah ATM BCA, ” katanya pada Rabu (28/09/2022).

AKBP Daniel menambahkan, tersangka membeli sabu dari MA (DPO) sebanyak 10 gram seharga Rp10.500.000, diranjau di pinggir jalan daerah Tambak Sumur Waru Sidoarjo.

“Tersangka membagi sabu tersebut menjadi 30 poket dan sudah laku 10 poket serta sisanya tinggal 20 poket,” jelas perwira dengan dua melati di pundaknya itu.

Berdasarkan pengakuan warga Bungurasih itu, 10 poket sabu yang sudah terjual, tersangka menjual barang haram tersebut kepada sopir-sopir yang belum diketahui namanya (belum tertangkap) dengan cara diranjau di daerah Juanda Sidoarjo seharga Rp200 ribu-Rp350 ribu yang dibayar dengan cara transfer ke rekening.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.