MOJOKERTO, Tugujatim.id – Salah satu Komisioner KPU Kabupaten Mojokerto diberhentikan sementara oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Rendy Oki Saputra, Komisioner KPU Kabupaten Mojokerto dijatuhi sanksi DKPP. Rendy dicopot dari posisi komisioner selama 30 hari ke depan atau hingga terbit Surat Keterangan dari Partai Gerindra bahwa yang bersangkutan bukan anggota maupun pengurus partai tersebut.
Tak hanya itu, DKPP juga memerintahkan KPU Kabupaten Mojokerto untuk melaksanakan putusan tersebut paling lama 7 hari pasca putusan dibacakan, serta memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini. Putusan ini terbit berdasarkan sidang etik yang berlangsung pada 18 Oktober 2024 silam.
Putusan DKPP, Rendy dianggap tidak mengindahkan prinsip profesional dan akuntabel yang harus dipedomani setiap penyelenggara Pemilu berdasarkan ketentuan Pasal 15 huruf g dan Pasal 16 huruf e Peraturan DKPP nomor 2 tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Selain itu, DKPP memutuskan bahwa Rendy terbukti tidak menjalankan tugas dan kewajibannya sebagai penyelenggara Pemilu dengan komitmen tinggi.
“Teradu terbukti tidak menjalankan tugas dan kewajibannya sebagai penyelenggara Pemilu dengan komitmen tinggi dalam memastikan keterpenuhan syarat menjadi Anggota KPU Kabupaten Mojokerto sebagaimana ketentuan Pasal 21 ayat 1 huruf i Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum,” tulis DKPP dalam putusannya.
Sementara, saat dikonfirmasi, posisi Rendy kini untuk sementara diisi oleh Muslim Bukhori. Selain itu, setiap komisioner bekerja secara kolektif kolegial. “Putusannya seperti itu, nggeh dipatuhi dan dijalani. Ada wakil divisi,” ujar Rendy, Rabu (11/12/2024).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Reporter : Hanif Nanda Zakaria
Editor: Darmadi Sasongko