TUBAN, Tugujatim.id – Satu mantan narapidana (napi) ikut menyalonkan diri sebagai calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tuban pada Pemilu 2024. Mantan napi tersebut bernama Syamsul Hadi dari Partai Nasdem.
Mantan napi ini ikut bertarung di Daerah Pilihan (Dapil) 5. Dia telah dinyatakan lolos memenuhi syarat dan ditetapkan sebagai daftar calon sementara (DCS).
Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten (KPUK) Tuban Fatkul Iksan membenarkan terkait satu caleg yang memang mantan napi. Dia tidak menyampaikan kasus sebelumnya yang menjerat dari napi tersebut hingga menghabiskan masa tahanannya di Lapas Kelas II B Tuban.
“Memang benar ada satu orang. Dan sudah melampirkan pengumuman lewat media bahwa dia pernah dipenjara di Lapas Tuban,” ucap Fatkul, sapaan akrabnya, pada Senin (04/09/2023).
Baca Juga: Peluang Bisnis Cokelat Lukis Karakter, Ibu Rumah Tangga di Tuban Bermodal Hobi Melukis Raup Cuan
Dia juga menyampaikan, hanya satu caleg saja yang memang menyertakan lampiran surat pernah menjalani masa tahanan. Sedangkan yang lainnya tidak mendeteksi. Sebab, mungkin ancaman hukumannya di bawah lima tahun.
“Yang terdeteksi hanya (satu, red) itu,” ujarnya.
Dia juga menyampaikan dalam masa tanggapan masyarakat saat pengumuman DCS sejak 19-28 Agustus KPU Kabupaten Tuban, tidak menerima tanggapan dari masyarakat alias nihil.
Writer: Mochamad Abdurrochim
Editor: Dwi Lindawati