MOJOKERTO, Tugujatim.id – Penggunaan sound horeg untuk karnaval di Kabupaten Mojokerto tidak lagi bebas tanpa aturan. Terlebih Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur turut merespons fenomena sound horeg di Mojokerto dan wilayah lainnya.
“Karena surat edaran dari provinsi sudah keluar, maka kami menyesuaikan terkait surat edaran dengan dari provinsi. Kami menyesuaikan aturan-aturan yang ada di provinsi, akan kami buat surat edaran lagi disesuaikan dengan surat edaran dari provinsi,” ungkap Bupati Mojokerto Muhammad Albarraa, Senin (11/08/2025).
Baca Juga: Surat Edaran Soal Karnaval Sound Horeg di Mojokerto Diteken, Ini Syaratnya
Sebelumnya, penggunaan sound horeg (sound karnaval) di Kabupaten Mojokerto diatur melalui Surat Edaran (SE) resmi dengan Nomor 188.45/905/416-012/2025 tentang Pengendalian Suara Kebisingan dari Sound System.
SE ini diteken oleh Bupati Mojokerto Muhammad Albarraa pada 4 Agustus 2025. Langkah tersebut ditempuh menyusul beredarnya pro dan kontra di kalangan masyarakat tentang penggunaan sound horeg serta dampak yang muncul dari sound system bersuara keras. Terutama sound horeg di Mojokerto yang digunakan dalam berbagai acara seperti karnaval maupun kegiatan yang melibatkan banyak orang dengan pengeras suara.
“Edaran ini secara rinci mengatur segala ketentuan terkait penggunaan sound system, termasuk untuk pawai, karnaval, serta kegiatan lain,” terang Bupati Albarraa, Senin (04/08/2025).
Beberapa Poin Pakai Sound Horeg di Mojokerto
Poin-poin penting yang diatur meliputi soal perizinan. Pihak penyelenggara wajib mengurus izin pihak keamanan minimal 14 hari kerja sebelum kegiatan. Izin ini harus dilengkapi persetujuan dari kepala desa bila kegiatan berlangsung lebih dari satu wilayah administratif.
Setiap permohonan izin kegiatan wajib dilanjutkan dengan rapat koordinasi bersama instansi terkait serta hasil koordinasi dituangkan dalam berita acara dan rekomendasi teknis. Soal jam operasional, penggunaan sound system bersuara keras dibatasi hingga pukul 23.00 WIB. Hal ini dikecualikan untuk kegiatan seni budaya tradisional dan keagamaan.
Penggunaan sound system bersuara keras wajib berhenti saat azan berkumandang serta ketika berada dalam radius 50 meter sebelum dan sesudah melewati fasilitas kesehatan.
Pihak Pemkab Mojokerto juga mengatur standar kebisingan dan perangkat yakni kawasan pemerintah dan fasilitas umum maksimal 55 dB, keperluan karnaval dan hiburan keliling maksimal 60 dB, lalu hanya boleh menggunakan mobil pickup maksimal 8 subwoofer.
Bila kegiatan berlangsung di lapangan terbuka maksimal 100 dB dengan daya 30.000-80.000 watt. Daya maksimal kendaraan juga dibatasi 5.000-10.000 watt. Pemkab juga mengatur jarak antar kendaraan pembawa sound system minimal 50 meter.
Pemkab Mojokerto tegas melarang keras aksi pelanggaran norma kesusilaan, termasuk tindakan yang memuat unsur SARA, judi, pornografi, penggunaan senjata tajam, minuman keras, dan narkoba.
Pelanggaran terhadap poin-poin ini dikenai sanksi administratif dan atau pembubaran langsung oleh aparat gabungan dari TNI, Polri, Satpol PP, serta dinas terkait.
Tidak hanya itu, penyelenggara kegiatan wajib menyatakan kesanggupan tertulis untuk bertanggung jawab atas segala dampak yang timbul baik materiil maupun non-materiil, termasuk kerusakan fasilitas umum dan lingkungan sekitar.
Jajaran mulai kecamatan hingga desa wajib aktif menjaga kondusivitas wilayah masing-masing. Pihak-pihak tersebut juga wajib bertindak cepat mengantisipasi potensi gangguan ketertiban yang timbul akibat penyalahgunaan sound system bersuara keras.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Writer: Hanif Nanda Zakaria
Editor: Dwi Lindawati








