• Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Sound Horeg

Ilustrasi Sound Horeg: Sound system Blizzard Audio yang disewa untuk kegiatan karnaval tahun lalu. Foto: Blizzard Audio

Surat Edaran Soal Karnaval Sound Horeg di Mojokerto Diteken, Ini Syaratnya

Darmadi Sasongko by Darmadi Sasongko
10 months ago
in News
0
Share on FacebookShare on Twitter

MOJOKERTO, Tugujatim.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mojokerto merespon soal karnaval Sound Horeg  (Sound Karnaval) melalui Surat Edaran (SE) resmi dengan nomor 188.45/905/416-012/2025 tentang Pengendalian Suara Kebisingan dari Sound System.

SE ini diteken oleh Bupati Mojokerto Muhammad Albarraa pada 4 Agustus 2025. Langkah tersebut ditempuh menyusul beredarnya pro dan kontra di kalangan masyarakat tentang penggunaan sound horeg serta dampak yang muncul dari sound system bersuara keras. Terutama sound horeg yang digunakan dalam berbagai acara seperti karnaval maupun kegiatan yang melibatkan banyak orang dengan pengeras suara.

You might also like

Cuaca di Jawa Timur.

Hujan Ringan dan Udara Kabur Dominasi Cuaca di Jawa Timur 13 Juni 2026, Waspadai Kelembapan Tinggi dan Jarak Pandang

13/06/2026 8:58 AM
Santri

Terkendala Gelombang Tinggi, Pencarian Hari Kedua Santri Terseret Ombak di Blitar Nihil

12/06/2026 8:54 PM

“Edaran ini secara rinci mengatur segala ketentuan terkait penggunaan sound system, termasuk untuk pawai, karnaval, serta kegiatan lain,” terang Bupati Albarraa, Senin (04/08/2025).

Poin-poin penting yang diatur meliputi soal perizinan. Pihak penyelenggara wajib mengurus izin pihak keamanan minimal 14 hari kerja sebelum kegiatan. Izin ini harus dilengkapi persetujuan dari Kepala Desa bila kegiatan berlangsung lebih dari satu wilayah administratif.

BACA JUGA: Video Viral! Warga di Lumajang Meninggal Dunia Saat Nonton Karnaval Sound Horeg

Setiap permohonan izin kegiatan wajib dilanjutkan dengan rapat koordinasi bersama instansi terkait serta hasil koordinasi dituangkan dalam berita acara dan rekomendasi teknis.

Soal jam operasional, penggunaan sound system bersuara keras dibatasi hingga pukul 23.00 WIB. Hal ini dikecualikan untuk kegiatan seni budaya tradisional dan keagamaan.

Penggunaan sound system bersuara keras wajib berhenti saat azan berkumandang serta ketika berada dalam radius 50 meter sebelum dan sesudah melewati fasilitas kesehatan.

Pihak Pemkab Mojokerto juga mengatur standar kebisingan dan perangkat yakni kawasan pemerintah dan fasilitas umum maksimal 55 dB, keperluan karnaval dan hiburan keliling maksimal 60 dB, lalu hanya boleh menggunakan mobil pickup maksimal 8 subwoofer.

Bila kegiatan berlangsung di lapangan terbuka maksimal 100 dB dengan daya 30.000-80.000 watt. Daya maksimal kendaraan juga dibatasi 5.000-10.000 watt. Pemkab juga mengatur jarak antar kendaraan pembawa sound system minimal 50 meter.

Pemkab Mojokerto tegas melarang keras aksi pelanggaran norma kesusilaan, termasuk tindakan yang memuat unsur SARA, judi, pornografi, penggunaan senjata tajam, minuman keras, dan narkoba.

Pelanggaran terhadap poin-poin ini dikenai sanksi administratif dan atau pembubaran langsung oleh aparat gabungan dari TNI, Polri, Satpol PP, serta dinas terkait.

BACA JUGA: Bupati Lumajang Bakal Evaluasi Aturan Buntut Warga Meninggal Dunia di Karnaval Sound Horeg

Tak hanya itu, penyelenggara kegiatan wajib menyatakan kesanggupan tertulis untuk bertanggungjawab atas segala dampak yang timbul baik materiil maupun non-materiil, termasuk kerusakan fasilitas umum dan lingkungan sekitar.

Jajaran mulai kecamatan hingga desa wajib aktif menjaga kondusifitas wilayah masing-masing. Pihak-pihak tersebut juga wajib bertindak cepat mengantisipasi potensi gangguan ketertiban yang timbul akibat penyalahgunaan sound system bersuara keras.

Pemkab Mojokerto berharap adanya edaran ini memunculkan keseimbangan antara kebebasan berekspresi dengan kewajiban menjaga hak ketertiban, ketenangan dan kenyamanan publik. Terbitnya SE turut menjadi rujukan bagi aparat penegak hukum terhadap pelanggaran penggunaan sound system bersuara keras.

“Harapan kami agar tercipta keseimbangan, serta tidak merugikan pihak-pihak tertentu,” tutup Bupati Albarraa.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id

 

Reporter: Hanif Nanda Zakaria

Editor: Darmadi Sasongko

Tags: berita mojokertoKabupaten MojokertoKarnaval sound horegMojokertoSound Horeg HaramSound Karnaval
Darmadi Sasongko

Darmadi Sasongko

Related Stories

Cuaca di Jawa Timur.

Hujan Ringan dan Udara Kabur Dominasi Cuaca di Jawa Timur 13 Juni 2026, Waspadai Kelembapan Tinggi dan Jarak Pandang

by Dwi Linda
13/06/2026 8:58 AM
0

Tugujatim.id - Cuaca di Jawa Timur pada Sabtu (13/06/2026) didominasi hujan ringan, udara kabur, dan kondisi berawan di berbagai wilayah....

Santri

Terkendala Gelombang Tinggi, Pencarian Hari Kedua Santri Terseret Ombak di Blitar Nihil

by Mochamad Abdurrochim
12/06/2026 8:54 PM
0

BLITAR, Tugujatim.id - Operasi pencarian terhadap santri asal Kabupaten Kediri yang terseret ombak di Pantai Pangi, Desa Tumpakkepuh, Kecamatan Bakung,...

Bediding

Fenomena Bediding 2026: Kenapa Suhu Malam hingga Dini Hari Terasa Lebih Dingin Saat Musim Kemarau?

by Mochamad Abdurrochim
12/06/2026 8:22 PM
0

Tugujatim.id - Masyarakat di sejumlah wilayah Indonesia bagian selatan mulai merasakan perubahan suhu udara yang lebih dingin dalam beberapa hari...

DPRD Surabaya.

Warga Ketar-ketir, DPRD Surabaya Tegaskan Kenaikan Pertamax Bukan Alasan Utama Harga Barang Naik

by Dwi Linda
12/06/2026 6:33 PM
0

SURABAYA, Tugujatim.id - Menyikapi kenaikan harga Pertamax, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Surabaya melihat adanya penyesuaian tersebut tidak serta...

Next Post
Bonus Pelatih dan Atlet Tuban Peraih Medali Porprov IX Jatim 2025 Seperti Tahun Sebelumnya

Bonus Pelatih dan Atlet Tuban Peraih Medali Porprov IX Jatim 2025 Seperti Tahun Sebelumnya

Merawat Jawa Timur

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Info Kerjasama
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami

© 2025 Tugu Jatim ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial

© 2025 Tugu Jatim ID