Segera Cek NIK agar Nama Anda Tak Tercatut Anggota Parpol, Ini Caranya!

Anggota parpol.
Ilustrasi laman pengecekan NIK untuk menghindari pencatutan parpol. (Foto: tangkapan layar)

PASURUAN, Tugujatim.id – Pemilihan umum (Pemilu) akan dihelat pada 2024. Sebanyak 24 partai dinyatakan memenuhi syarat oleh KPU Pusat dan akan berkontestasi dalam Pemilu 2024. Jumlah minimal anggota parpol menjadi salah satu syarat wajib yang harus dipenuhi sesuai Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022. Untuk memenuhi syarat tersebut, ada kemungkinan oknum parpol menggunakan cara “nakal”. Salah satunya dengan mencatut nama dan NIK orang tanpa izin untuk dimasukkan dalam daftar kader.

Bahkan, tercatat ada sekitar 25 orang yang namanya dicatut tanpa izin sebagai anggota parpol di wilayah Kabupaten Pasuruan.

“Ada 25 warga yang mengadu, profesinya macam-macam. Bahkan, ada yang jadi guru sekolah,” ujar Ketua KPU Kabupaten Pasuruan Zainul Faizin.

Zainul menyatakan, pencatutan tanpa izin sebagai anggota partai politik sangat merugikan warga dan bisa berefek buruk bagi pekerjaan mereka. Terutama bagi mereka yang bekerja sebagai ASN, TNI, Polri, serta aparatur negara yang lain.

“Temuan itu sudah kami laporkan ke KPU Pusat agar disampaikan ke parpolnya untuk dihapus namanya,” ungkapnya.

Untuk mencegah potensi pencatutan nama sebagai anggota parpol, masyarakat bisa mengeceknya melalui website https://infopemilu.kpu.go.id.

Cara Mengecek Nama Apakah Anda Terdaftar atau Tidak sebagai Anggota Parpol:

1. Buka website https://infopemilu.kpu.go.id/.
2. Di halaman depan website, klik menu “Cek Anggota Parpol”.
3. Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) di kolom pencarian.
4. Centang kolom captcha, lalu klik cari.
5. Jika nama tidak tercatut sebagai anggota parpol, akan muncul pesan “NIK: xxx Tidak Terdaftar dalam Sipol”.
6. Jika nama tercatut sebagai anggota parpol, maka muncul tulisan NIK, nama, nama parpol, serta pesan “NIK Terdaftar dalam Sipol”.
7. Untuk membuat laporan pencatutan nama, pilih menu tanggapan, kemudian isi formulir sesuai permasalahan dan klik submit.