PASURUAN, Tugujatim.id – Polisi terus mendalami kasus pemerkosaan yang melibatkan nelayan di Kecamatan Lekok, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur. Selain dituding memerkosa adik iparnya yang berinisial BY (17), JM (49) juga disebut pernah menghamili dua saudara BY.
Kapolsek Lekok, AKP Agung Sujatmiko mengatakan bahwa pihaknya telah meminta keterangan sejumlah saksi, termasuk SPD (31), pelapor sekaligus istri siri JM.
Dari keterangan keluarga, diperoleh informasi bahwa JM memerkosa BY sebanyak dua kali. Persetubuhan terhadap anak bawah umur ini mengakibatkan BY kini hamil dengan usia kandungan empat bulan dua minggu.
“Pemerkosaan yang pertama di pos ronda bulan Maret lalu, yang kedua di kamar mandi rumah korban,” ujar Agung, pada Sabtu (29/7/2023).
Tak hanya itu, JM juga disebut pernah menghamili kakak dan adik BY. Agung menuturkan bahwa sebelum berpisah dengan istri sahnya, JM pernah menjalin hubungan asmara dengan SPD. Mereka berdua menikah siri setelah SPD hamil dari hasil hubungan tersebut.
Namun entah apa yang ada dipikiran JM, usai menikah siri, JM malah menghamili dua adik iparnya.
Pertama, pria paruh baya ini menghamili adik ipar yang paling bungsu atau anak terakhir dari delapan bersaudara. Kemudian, JM menghamili BY yang merupakan anak keenam dari delapan bersaudara. Sementara SPD merupakan anak keempat dari delapan bersaudara.
“Adik korban yang paling muda bahkan sudah melahirkan, tapi akhirnya dinikahkan siri juga dengan pelaku,” ungkapnya.
Meski begitu, Agung menyatakan bahwa sementara ini proses hukum terhadap JM hanya terkait dugaan pemerkosaan terhadap BY. JM disangkakan Pasal 81 ayat (1) dan (2) junto Pasal 76d UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, subsidair Pasal 287 KUHP tentang Pemerkosaan Anak di Bawah Umur dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
“Pelaku sudah kami tahan dan penyelidikan masih terus berjalan,” pungkasnya.
Reporter: Laoh Mahfud
Editor: Lizya Kristanti