• Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Polres Pasuruan

Jajaran Satreskoba Polres Pasuruan saat menunjukkan barang bukti ratusan gram sabu dan ribuan butir pil koplo dari 21 tersangka pengedar narkoba di wilayah hukum Kabupaten Pasuruan (Mahfud)

21 Pengedar Narkoba di Pasuruan Ditangkap dan Satu Tersangka Perempuan

Darmadi Sasongko by Darmadi Sasongko
2 years ago
in Kriminal
0
Share on FacebookShare on Twitter

PASURUAN, Tugujatim.id – Sebanyak 21 pengedar narkoba berhasil ditangkap dan ratusan gram sabu-sabu dan ribuan pil koplo disita dalam sebulan, satu di antaranya perempuan.

Kasatresnarkoba Polres Pasuruan, Iptu Agus Yulianto mengungkapkan, penangkapan para pelaku peredaran narkoba jenis sabu-sabu dilakukan selama Mei 2024 dan satu orang dari para pengedar tersebut berjenis kelamin perempuan.

You might also like

Siswi MTs di Pasuruan.

Siswi MTs di Pasuruan Dirujuk ke RSJ Lawang usai Diduga Tusuk Temannya, Polisi Dampingi Pemeriksaan Psikologis 

03/06/2026 10:00 AM
Pemuda Pasuruan.

4 Pemuda Pasuruan Diduga Aniaya 2 Anak di Bawah Umur, Polisi Ungkap Motifnya!

30/05/2026 6:31 PM

“Selama bulan Mei 2024, kami berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba dan sudah mengamankan 21 pelaku, dengan rincian 20 pria dan 1 wanita,” ujar Iptu Agus, pada Rabu (12/6).

Pelaku sebagian besar merupakan pengedar narkoba sekaligus pemakai barang haram tersebut. Mereka beralibi bahwa nekat menjual sabu-sabu dan obat keras berbahaya jenis pil koplo karena tergiur keuntungan yang diiming-imingkan para bandar.

“Bahkan, ada juga yang ditangkap saat tengah mencoba barang haram tersebut, ada pula yang menikmatinya deni menghilangkan rasa capek setelah bekerja,” ungkapnya.

Para pelaku ditangkap di sejumlah TKP berbeda dan sebagian ditangkap dan digrebek di pinggir jalan saat hendak bertransaksi atau mengantarkan narkoba kepada calon pelanggan.

Barang bukti dari hasil pengungkapan kasus 21 pelaku di antaranya narkoba jenis sabu-sabu dengan berat total 143,45 gram dan juga obat keras berbahaya hingga 4.550 Butir. Para pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman hukumannya dipidana penjara paling seumur hidup atau denda paling sedikit Rp1 miliar hingga paling banyak Rp10 miliar,” pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id

 

Reporter: Laoh Mahfud

Editor: Darmadi Sasongko

Tags: Kabupaten PasuruanPasuruanPolres PasuruanSatresnarkoba Polres Pasuruan
Darmadi Sasongko

Darmadi Sasongko

Related Stories

Siswi MTs di Pasuruan.

Siswi MTs di Pasuruan Dirujuk ke RSJ Lawang usai Diduga Tusuk Temannya, Polisi Dampingi Pemeriksaan Psikologis 

by Dwi Linda
03/06/2026 10:00 AM
0

PASURUAN, Tugujatim.id - Proses penyelidikan kasus dugaan penusukan siswi MTs di Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan, terus bergulir. Siswi MTs di...

Pemuda Pasuruan.

4 Pemuda Pasuruan Diduga Aniaya 2 Anak di Bawah Umur, Polisi Ungkap Motifnya!

by Dwi Linda
30/05/2026 6:31 PM
0

PASURUAN, Tugujatim.id - Dugaan kasus kekerasan terhadap anak di bawah umur kembali terjadi di wilayah Kota Pasuruan. Kali ini empat...

Perkosa.

Remaja di Malang Diduga Perkosa Teman saat Tidur Pulas, Polisi Periksa Saksi-Saksi 

by Dwi Linda
30/05/2026 4:08 PM
0

MALANG, Tugujatim.id - Insiden dugaan pemerkosaan menimpa seorang remaja berinisial SA, 18, warga Kota Malang, pada Sabtu dini hari (23/05/2026),...

Surabaya

Polrestabes Surabaya Bongkar Sindikat Pembuat STNK Palsu

by Mochamad Abdurrochim
29/05/2026 6:11 PM
0

SURABAYA, Tugujatim.id - Jatanras Polrestabes Surabaya bongkar pembuatan STNK Palsu yang dijual melalui media sosial Facebook. Dari tangan pelaku, polisi...

Next Post
Hukum potong rambut sebelum saat kurban.

Simak! Perbedaan Pandangan Hukum Potong Rambut sebelum saat Kurban ala Empat Imam Madzhab

Merawat Jawa Timur

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Info Kerjasama
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami

© 2025 Tugu Jatim ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial

© 2025 Tugu Jatim ID