• Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Polres Pasuruan

Jajaran Satreskoba Polres Pasuruan saat menunjukkan barang bukti ratusan gram sabu dan ribuan butir pil koplo dari 21 tersangka pengedar narkoba di wilayah hukum Kabupaten Pasuruan (Mahfud)

21 Pengedar Narkoba di Pasuruan Ditangkap dan Satu Tersangka Perempuan

Darmadi Sasongko by Darmadi Sasongko
2 years ago
in Kriminal
0
Share on FacebookShare on Twitter

PASURUAN, Tugujatim.id – Sebanyak 21 pengedar narkoba berhasil ditangkap dan ratusan gram sabu-sabu dan ribuan pil koplo disita dalam sebulan, satu di antaranya perempuan.

Kasatresnarkoba Polres Pasuruan, Iptu Agus Yulianto mengungkapkan, penangkapan para pelaku peredaran narkoba jenis sabu-sabu dilakukan selama Mei 2024 dan satu orang dari para pengedar tersebut berjenis kelamin perempuan.

You might also like

Komplotan remaja di Blitar.

Modus “Penggerebekan Palsu”, Komplotan Remaja di Blitar Umpankan Pacar Sendiri demi Peras Korban

11/06/2026 9:00 PM
Rokok ilegal di Blitar.

Peredaran Rokok Ilegal di Blitar hingga Trenggalek Picu Kerugian Negara Rp1,21 Miliar

11/06/2026 8:24 PM

“Selama bulan Mei 2024, kami berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba dan sudah mengamankan 21 pelaku, dengan rincian 20 pria dan 1 wanita,” ujar Iptu Agus, pada Rabu (12/6).

Pelaku sebagian besar merupakan pengedar narkoba sekaligus pemakai barang haram tersebut. Mereka beralibi bahwa nekat menjual sabu-sabu dan obat keras berbahaya jenis pil koplo karena tergiur keuntungan yang diiming-imingkan para bandar.

“Bahkan, ada juga yang ditangkap saat tengah mencoba barang haram tersebut, ada pula yang menikmatinya deni menghilangkan rasa capek setelah bekerja,” ungkapnya.

Para pelaku ditangkap di sejumlah TKP berbeda dan sebagian ditangkap dan digrebek di pinggir jalan saat hendak bertransaksi atau mengantarkan narkoba kepada calon pelanggan.

Barang bukti dari hasil pengungkapan kasus 21 pelaku di antaranya narkoba jenis sabu-sabu dengan berat total 143,45 gram dan juga obat keras berbahaya hingga 4.550 Butir. Para pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman hukumannya dipidana penjara paling seumur hidup atau denda paling sedikit Rp1 miliar hingga paling banyak Rp10 miliar,” pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id

 

Reporter: Laoh Mahfud

Editor: Darmadi Sasongko

Tags: Kabupaten PasuruanPasuruanPolres PasuruanSatresnarkoba Polres Pasuruan
Darmadi Sasongko

Darmadi Sasongko

Related Stories

Komplotan remaja di Blitar.

Modus “Penggerebekan Palsu”, Komplotan Remaja di Blitar Umpankan Pacar Sendiri demi Peras Korban

by Dwi Linda
11/06/2026 9:00 PM
0

BLITAR, Tugujatim.id - Nasib apes menimpa GNS, seorang remaja laki-laki berusia 17 tahun asal Kecamatan Sanankulon, Kabupaten Blitar. Niat hati...

Rokok ilegal di Blitar.

Peredaran Rokok Ilegal di Blitar hingga Trenggalek Picu Kerugian Negara Rp1,21 Miliar

by Dwi Linda
11/06/2026 8:24 PM
0

BLITAR, Tugujatim.id - Peredaran barang kena cukai ilegal masih marak terjadi di wilayah jalur selatan Jawa Timur. Kantor Pengawasan dan...

Maidi.

Wali Kota Nonaktif Maidi: Dana CSR Dipakai Atasi Pencemaran Lingkungan di Madiun

by Dwi Linda
11/06/2026 5:30 PM
0

SURABAYA, Tugujatim.id - Wali Kota Madiun nonaktif Maidi dalam sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Kamis (11/06/2026),...

Hukuman mati

Hukuman Mati Mengintai, Polisi Bongkar Peredaran Vape Narkoba di Mojokerto

by Mochamad Abdurrochim
11/06/2026 1:20 PM
0

MOJOKERTO, Tugujatim.id – Ancaman hukuman mati menanti dua pelaku kasus peredaran narkoba cair yang dikemas dalam catride vape di wilayah...

Next Post
Hukum potong rambut sebelum saat kurban.

Simak! Perbedaan Pandangan Hukum Potong Rambut sebelum saat Kurban ala Empat Imam Madzhab

Merawat Jawa Timur

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Info Kerjasama
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami

© 2025 Tugu Jatim ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial

© 2025 Tugu Jatim ID