TUBAN, Tugujatim.id – Layanan haji di kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Tuban ditutup sementara, menyusul surat edaran Direktur Jenderal Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU) Kemenag RI nomor 05001/DJ.11/Dt.11.11/HK.00.7/07/2021 tentang Pelayanan Pendaftaran dan Pembatalan Haji Reguler pada Kantor Kemenag Kabupaten/Kota di Wilayah Jawa-Bali pada Masa PPKM Darurat. mulai 3- 20 Juli 2021.
Kepala Kasi Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Tuban, Umi Kulsum membenarkan terkait hal itu, dan penutupan mulai per hari ini (8/7/2021). Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Tuban menerapkan kebijakan penutupan layanan pendaftaran haji.
“Kemarin kita menerima edaran tersebut, dan Kementerian Agama Kabupaten Tuban menerapkan hal itu di mulai hari ini,” ujar Umi kepada Tugu Jatim lewat pesan singkatnya.
Umi menambahkan, selama tiga hari (5/7/2021) sebelumnya hingga kemarin (7/7/2021). Pihaknya menerima pendaftaran haji secara terbatas, yaitu maksimal lima orang per hari dengan waktu pukul 08.00–12.00,” ujar perempuan asal Plumpang ini.
“Namun setelah muncul SE Dirjen PHU ini, pelayanan pendaftaran haji kami tutup sampai 20 Juli 2021, seiring dengan siskohat menu pendaftaran juga sudah di tutup,” paparnya.
Perempuan yang juga ketua Pimpinan Cabang Fatayat NU Tuban ini menyampaikan, dari awal PPKM Darurat, memang ada masyarakat yang mendaftar haji di Kantor Kemenag Tuban. Namun, hanya dua sampai tiga orang saja.
Selama PPKM Darurat, Kemenag Tuban memberlakukan kerja dinas dari rumah dan dari kantor. Namun masyarakat masih bisa masih melayani pembatalan BIPIH jika memang mendesak dan berkonsultasi tentang haji melalui nomor +62813-3153-2130 (Konsultasi Umum, Umi Kulsum),0822-3289-7977 (Pelimpahan porsi, Atik) dan +62823-3042-8777 (Pembatalan Haji, Basuki).