MALANG, Tugujatim.id – Pihak kepolisian dari jajaran Polresta Malang Kota akhirnya sukses meringkus target operasi pengedar narkoba yang sebenarnya setelah sebelumnya, jajaran petugas Satreskoba Polresta Malang Kota sempat salah tangkap dan menyeret nama anggota TNI Hubdam V/Brawijaya, Kamis (25/3/2021) lalu.
Kali ini, pria bernisial IL, target incaran operasi yang sebenarnya akhirnya ditangkap. IL diduga menjual pil inxex kepada dua orang perempuan berinsial FN dan CR di mana kedua perempuan tersebut tertangkap basah membawa sebutir pil inex.
Polisi akhirnya melakukan penyamaran untuk membeli narkoba dari IL yang sedang menginap di Hotel Regents Park Kota Malang. Namun, IL rupanya lebih lihai. Dia menginformasikan nomor kamar hotel yang disewanya secara acak.
”Di sinilah si IL ini memberi info nomor kamar yang berubah-ubah. Awalnya yang diinfo nomor kamar 619, lalu berubah ke 419, lalu berubah lagi ke 415. Dan balik lagi ke nomor kamar 419,” terang Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko saat sesi konferensi pers, Minggu (28/3/2021).
Hingga kemudian, saat petugas menggerebek langsung di nomor kamar 419, ternyata yang ada di dalam kamar justru anggota TNI dengan pangkat Kolonel di Hubdam V/Brawijaya seperti diberitakan sebelumnya. Yakni polisi melakukan salah tangkap terhadap anggota TNI.
Meski sempat terkendala kasus salah tangkap itu, perburuan jaringan pengguna narkoba ini tetap berjalan. Aparat Polresta Malang Kota berhasil membongkar jaringan peredaran narkoba di Kota Malang.
Polresta Malang Kota Amankan 6 Tersangka
Kali ini, total ada 6 tersangka yang ditangkap. Salah satunya adalah pejabat ASN Kota Malang. Seorang pria dengan nama inisial AH. Dia kedapatan mengantongi sabu seberat 1,5 gram.
Nah, bagaimana ceritanya sindikat penyalahgunaan narkotika ini juga menyeret nama pejabat ASN di Kot Malang ini? Gatot menjelaskan, mulanya petugas Satreskoba Polresta Malang Kota menangkap basah 2 perempuan yakni FN dan CR yang mengantongi sebutir pil inex pada Rabu 24 Maret 2021.
Saat diinterogasi, mereka mendapat pil psikotropika itu dari seseorang bernama IL. Kebetulan, si IL ini menginap di Hotel Regents Park Kota Malang. Lalu, petugas melakukan komunikasi dengan IL dengan menyamar sebagai pembeli narkoba pada Kamis 25 Maret 2021.
Lebih lanjut, dari hasil pengembangan FN dan CR ini, didapati tersangka lain yakni FR. Di tangan FR, ditemukan barang bukti berupa 1 bungkus obat psikotropika dan 20 bungkus ganja.
”Pengembangan lagi, didapat tersangka baru yakni AH pada hari itu juga sekitar jam 13.30 WIB. AH ini adalah seorang ASN,” bebernya.
”Peran AH sendiri sementara sebagai pemakai atau pengguna saja. Dia kedapatan mengantongi 1,5 gram sabu. Tapi masih akan kita dalami lagi,” imbuhnya.
Usut punya usut, kata Gatot, engakuan AH soal kenapa memakai narkoba dengan alasan menjaga daya tahan tubuh. Untuk menjaga performa pekerjaannya sehari-hari sebagai ASN. ”Alasan pekerjaan, untuk menambah daya tubuh,” ungkap Gatot.
Gatot menambahkan, keenam tersangka ini yakni FN, CR, F, FR, GN dan AH ini adalah satu kelompok pengguna yang memang selama ini jadi target sasaran polisi. ”Total barang bukti yang diamankan total ada 4 poket sabu, 20 poket ganja, juga inex dan sebuah ponsel,” paparnya.
Namun, dalam penanganan kasus hukum mereka ini akan dilimpahkan ke Dirresnarkoba Polda Jatim. Kenapa? Kata Gatot untuk memudahankan proses pemeriksaan dan penanganan hukum hingga tuntas di pengadilan.
”Sore ini juga akan kami bawa ke Surabaya. Bukan karena ada tekanan atau apa. Bagaimanapun Polri tetap akan menangani kasus sesuai aturan hukum berlaku. Kita tetap periksa dan tuntaskan sampai di Pengadilan,” tegasnya.
Akibat perbuatannya, mereka akan dikenakan Pasal 111 ayat 1, Pasal 114 ayat 1, Pasal 112 ayat 1 dan juga pasal 132 ayat 1 UU No.35/2009 tentang penyalahgunaan narkotika dengan ancaman hukuman 5 – 20 tahun penjara. (azm/gg)