MOJOKERTO, Tugujatim.id – Sengkarut bangunan milik pedagang kaki lima (PKL) di sisi barat Jalan Raya Modongan, Sooko, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, dibahas dalam audiensi bersama anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mojokerto, di ruang Hayam Wuruk lantai II Gedung DPRD Kabupaten Mojokerto, pada Senin (12/6/2023).
Dalam audiensi yang dihadiri oleh tim kuasa hukum dari PKL, Komisi I dan III DPRD Kabupaten Mojokerto, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Mojokerto, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Mojokerto, serta Dinas PU Sumber Daya Air (PU SDA) Jawa Timur ini berusaha mencari jalan tengah imbas seringnya banjir akibat aliran air sempadan sungai di Modongan yang tidak lancar.
“Penyebab banjir belakangan ini karena arus sungai yang tidak lancar. Banyak sumbatan sehingga terjadi banjir,” kata Camat Sooko, Masluchan.

Meski demikian, tim kuasa hukum PKL Modongan, Mujiono mempertanyakan mengapa hanya PKL di Modongan yang ditertibkan. “Kalau mau diterbitkan, mohon diperhatikan azas keadilan. Karena di wilayah Mojokerto sendiri, kalau bangunan di atas sempadan sungai itu banyak, tidak hanya di daerah Modongan saja,” kata Mujiono.
Pertanyaan kuasa hukum tersebut mendapat jawaban dari Satpol PP. Kasatpol PP Kabupaten Mojokerto, Eddy Taufiq mengatakan bahwa pihaknya hanya berusaha menegakkan peraturan di wilayah Kabupaten Mojokerto.
Modongan diterbitkan, kata Eddy, sebagai prioritas untuk segera ditertibkan. “Modongan ini prioritas kami, makanya kami tertibkan. Makanya kami terbitkan surat peringatan I dan II. Kalau tidak segera dimulai, tidak akan ada penertiban lainnya,” terangnya.
Dalam kesempatan yang sama, muncul tawaran relokasi dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mojokerto melalui Disperindag Kabupaten Mojokerto. “Tempat untuk relokasi memang belum bisa dipastikan, namun kami ada beberapa tempat barangkali bisa dipakai, seperti Pasar Trowulan atau di Jotangan,” beber Kepala Disperindag Kabupaten Mojokerto, Iwan Abdillah.
Lalu, muncul pula tawaran relokasi dari Kepala Desa Modongan, Oktavia Indriyani. Namun, Oktavia mengaku masih akan berkoordinasi dengan pihak lain untuk membahas persiapan Tanah Kas Desa (TKD) untuk proses relokasi. “Secara spesifik belum ada tempat (untuk relokasi) namun ada Tanah Kas Desa yang bisa disiapkan bila ingin dijadikan lokasi relokasi,” katanya.








