Sengketa Lahan di Pantai Semilir Tuban Masuk Tahap Penyidikan

pantai semilir tuban tugu jatim
Warga Desa Socorejo menggelar aksi di Pantai Semilir. Foto: Rochim/Tugu Jatim

TUBAN, Tugujatim.id – Sengketa lahan di Pantai Semilir, Desa Socorejo, Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban, Jawa Timur, memasuki babak baru. Polda Jatim meningkatkan status kasus itu dari penyelidikan ke penyidikan.

Menanggapi hal itu, pihak pelapor yakni Rosyida bersama kuasa hukumnya Franky D Waruwu datang ke lokasi sengketa untuk mengumumkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP).

sengketa pantai semilir tugu jatim
Franky D Waruwu memperlihatkan SP2HP kepada awak media di tengah kepungan warga yang unjuk rasa. Foto: Rochim/Tugu Jatim

Namun, kedatangan mereka disambut aksi warga Desa Socorejo. Warga membawa spanduk yang menegaskan bahwa Pantai Semilir merupakan milik warga Desa Socorejo, bukan milik pribadi tertentu. Aksi warga mulai mereda saat Kapolsek Jenu tiba di lokasi sengketa.

Kepada tugujatim.id, Franky mengatakan bahwa Polda Jatim telah meningkatkan status hukum kasus ini dari penyelidikan ke penyidikan. “Artinya, pihak penegak hukum telah menemukan unsur pidananya,” ucapnya, pada Kamis (30/3/2023).

Kata Franky, SP2HP telah ditembuskan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim dan jaksa telah ditunjuk untuk menangani sengketa tanah itu.

“Surat ini juga telah ditembuskan ke terlapor. Kita lihat proses hukum dua sampai tiga minggu ke depannya,” pungkasnya.

sengketa pantai semilir tugu jatim
Franky D Waruwu memperlihatkan peta Desa Socorejo, batas tanah yang disengketakan. Foto: Rochim/Tugu Jatim

Kepala Desa Socorejo, Arief Zubas Rahman Hakim mengaku siap menghadapi perkara ini. “Dalam hal ini penyerobotan tanah, ada unsur penting yang harus dipenuhi oleh pelapor, yakni akta jual beli asli atau sertifikat hak milik,” ucapnya, pada Kamis (30/3/2023).

Sedangkan hingga saat ini, kata dia, Pemdes Socorejo belum melihat akta jual beli tersebut. “Dimungkinkan tidak ditunjuk oleh pelapor yakni Ibu Rosyidah,” jelasnya,

Jika pelapor memiliki akta jual beli, kata dia, maka harus didukung oleh dokumen seperti Buku C dan dokumen lainnya.