MALANG, Tugujatim.id – Sepanjang tahun 2021 kasus meninggal dunia akibat kecelakaan lalulintas (lakalantas) di Kota Malang meningkat 34 persen dibandingkan 2020. Pada tahun 2020 tercatat 35 kasus, sementara tahun 2021 sebanyak 47 kasus meninggal.
AKBP Budi Hermanto, Kapolresta Malang Kota, membeberkan bahwa sepanjang 2021 terdapat 163 kasus lakalantas. Sementara sepanjang 2020 terdapat 135 kasus.
“Lakalantas meningkat begitu juga dengan korban meninggal dunia. Tahun 2020 itu ada 33 korban meninggal dunia dan 2021 sekitar 47 orang meninggal,” ujarnya, Kamis (30/12/2021).
Abainya pengendara terhadap pelindung saat berkendara dan kecerobohan berlalulintas menjadi penyebab meningkatnya kasus kematian atas lakalantas ini.
“Karena abai terhadap menggunakan keselamatan lalu lintas, helm tidak digunakan, tidak diklik, tidak dipasang pengamannya. Melawan arus, menyebrang atau ceroboh tidak menggunakan tempat penyeberangan sebagaimana mestinya. Terjadi juga kasus tabrak lari,” bebernya.
Selain itu, dia juga mengatakan bahwa peningkatan lakalantas ini meningkat akibat berkurangnya intensitas penindakan tilang di Kota Malang.
“Impactnya pada saat pelanggaran tilang ini minim dilakukan, sehingga lakalantas meningkat,” ucapnya.
Adapun data penindakan tilang lalulintas di Kota Malang sepanjang 2021 ini ada sebanyak 8.608 tilang. Angka itu menurun dibandingkan penindakan tilang di 2020 yakni sebanyak 23.995 tilang.