TUBAN, Tugujatim.id – Warga menangkap sepasang kekasih di Tuban usai diduga mencuri 12 bungkus rokok dari berbagai jenis di salah satu toko di Desa Tahulu, Kecamatan Merakurak, Tuban, Jatim, Senin siang (19/12/2022). Modusnya, keduanya berpura-pura menjadi pembeli sebelum menggasak belasan bungkus rokok itu.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Tugu Jatim, sepasang kekasih di Tuban itu berinisial MA, 26; laki-laki asal Kecamatan Montong, Tuban; dan GN, 26, perempuan asal Semarang. Kronologi kejadian pencurian itu bermula saat terduga pelaku berpura-pura membeli barang di toko milik Andrian Kristi Yoni.
Mereka menjalankan aksinya saat itu berboncengan menggunakan sepeda motor bernopol S 3401 GO. Saat korban mengambilkan barang yang diminta terduga pelaku di dalam rumah, mereka melancarkan aksinya dengan memanfaatkan kelengahan pemilik toko.
Saat itu terduga pelaku menggasak sejumlah rokok. Setelah itu, mereka berdua kabur. Sialnya saat kabur, pemilik toko memergoki mereka dan meneriaki maling. Warga yang berada di pinggir jalan mendengar teriakan itu. Mereka berhasil menangkap sepasang kekasih di Tuban itu.
“Pelaku ditangkap warga. Setelah itu dilaporkan ke kami,” ucap Kapolsek Merakurak AKP Ciput Abidin.
Ciput, sapaan akrabnya, menyampaikan, barang bukti yang diamankan 12 bungkus rokok dengan berbagai jenis dan harganya variatif dan sebuah kendaraan sepeda motor yang digunakan terduga pelaku untuk mempemudah aksinya.
“Kerugian materi sekitar Rp250 ribu-Rp300 ribu,” terangnya.
Kedua terduga pelaku dibawa ke Mapolres Tuban untuk pemeriksaan lebih lanjut. Sedangkan pasal yang menjerat keduanya yaitu Pasal KUHP 363 dengan ancaman kurungan di atas 5 tahun penjara.