• Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Kasatpol PP Kabupaten Malang, Nazaruddin Hasan. (Foto: Rap/ Tugu Jatim)

Kasatpol PP Kabupaten Malang, Nazaruddin Hasan. (Foto: Rap/ Tugu Jatim)

September-Desember 2020, Satpol PP Kabupaten Malang Hasilkan Rp 65 Juta dari Denda Prokes

Redaksi by Redaksi
6 years ago
in News
0
Share on FacebookShare on Twitter

MALANG, Tugujatim.id – Sejak penerapan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 57 Tahun 2020 tentang besaran denda bagi pelanggar protokol kesehatan sebesar Rp 100 ribu. Satpol PP Kabupaten Malang diketahui telah mengumpulkan denda sebesar Rp 65 juta sejak September-Desember 2020.

“Sejak tahun lalu mulai diberlakukannya perbup yang mengatakan adanya denda itu, kami sudah menyetorkan Rp 65 juta untuk kas daerah. Itu mulai September-Desember 2020,” ungkap Kasatpol PP Kabupaten Malang Nazaruddin Hasan saat dikonfirmasi Rabu (13/01/2021) di Pendapa Agung, Kabupaten Malang.

You might also like

Bareng Rakyat.

Bareng Rakyat Rampungkan Kepengurusan di 31 Kecamatan Jember

21/07/2026 3:21 PM
Mahasiswa

Mahasiswa Asal Situbondo Tewas Terlindas Truk di Gending, Diduga Gagal Mendahului

21/07/2026 3:00 PM

“Total pelanggarannya ada sekitar 4 ribu lebih pelanggaran dan lebih banyak pelanggaran tidak memakai masker. Dan dalam satu hari kami bisa melakukan operasi yustisi bisa sampai di 4-5 titik yang berbeda. Dan itu dilaksanakan bersama-sama dengan Polres Malang dan Kodim 0818,” bebernya.

Dengan diberlakukannya Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 01 Tahun 2021, Nazaruddin mengatakan akan mengaktifkan kembali operasi yustisi.

“Saat ini sudah masuk Januari 2021, kebetulan ada Instruksi Menteri Dalam Negeri sehingga kami lanjutkan lagi operasi yustisinya,” tegasnya.

Namun, dalam operasi yustisi kali ini, dia memastikan tidak akan memberikan denda sebagai sanksi utama.

“Kalau berdasarkan perbup terdahulu memang ada denda. Tapi, karena masyarakat kita banyak yang di pedesaan, jadi saat ini untuk dikenakan denda itu kami sangat terukur atau tidak sembarang masyarakat dikenakan. Karena kasihan keluar tidak pakai masker, padahal dia masyarakat desa, jadi bagaimana mau memberikan denda, paling maksimal ya sanksi sosial,” pungkasnya. (rap/ln)

Tags: Ayo Pakai Maskerdenda protokolKabupaten Malangmasker
Redaksi

Redaksi

Related Stories

Bareng Rakyat.

Bareng Rakyat Rampungkan Kepengurusan di 31 Kecamatan Jember

by Dwi Linda
21/07/2026 3:21 PM
0

JEMBER, Tugujatim.id - Organisasi kemasyarakatan Bareng Rakyat merampungkan pembentukan kepengurusan di seluruh 31 kecamatan di Kabupaten Jember, Minggu (20/07/2026). Pencapaian...

Mahasiswa

Mahasiswa Asal Situbondo Tewas Terlindas Truk di Gending, Diduga Gagal Mendahului

by Mochamad Abdurrochim
21/07/2026 3:00 PM
0

PROBOLINGGO, Tugujatim.id - Kecelakaan lalu lintas maut terjadi di Jalan Raya Desa Sebaung, Kecamatan Gending, Kabupaten Probolinggo, Senin (20/07/2026) sekitar...

Muktamar

Pesantren Tambakberas Jombang Disterilkan, Golf Cart dan Becak Listrik Disiagakan untuk Muktamar NU

by Mochamad Abdurrochim
21/07/2026 11:17 AM
0

JOMBANG, Tugujatim.id – Alih-alih kendaraan bermotor, panitia gelaran Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) di Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas Jombang...

Jawa Timur

Cuaca Jawa Timur Hari Ini Bikin Waspada, Dari Kabut Pekat hingga Hujan dan Angin Kencang Mengintai

by Mochamad Abdurrochim
21/07/2026 10:00 AM
0

Tugujatim.id - Cuaca di Jawa Timur pada Selasa (21/07/2026) bergerak dinamis dengan pola yang tidak merata di banyak daerah. Sejumlah...

Next Post
Silvy Octavia Zanita, kakak kedua Fadly, berbagi cerita soal adiknya semasa hidup. (Foto: Rangga Aji/Tugu Jatim)

Silvy Octavia Zanita, Kakak Fadly: Sosok Fadly Satrianto Itu Ramah, Baik, dan Mudah Bergaul

Merawat Jawa Timur

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Info Kerjasama
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami

© 2025 Tugu Jatim ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial

© 2025 Tugu Jatim ID