TUBAN, Tugujatim.id – Seorang pemilik Cafe Wrong Way di Kabupaten Tuban ditetapkan tersangka oleh Polres Tuban. Hal tersebut setelah pada Januari 2021 lalu, pemilik warung berinisial N alias T menyerang petugas Operasi Yustisi.
Penetapan tersangka tersebut berdasar bukti video penyerangan yang didapat oleh pihak kepolisian. Akibat perbuatannya, meski tidak dalam masa penahanan, ia terancam hukuman maksimal 1 tahun 3 bulan penjara.
“Saya meminta maaf atas perbuatan kemarin, saya menyesal,” kata T saat pernyataan penyesalannya.
Sementara itu, Kapolres Tuban, AKBP Ruruh Wicaksono dalam memberikan keterangan, pemilik pada saat kejadian tersebut melakukan perbuatan tersebut tidak terima saat dilakukan Operasi Yustisi di masa PPKM tahap II.
Barang bukti yang diamankan mobil bernopol S 8646 HJ yang digunakan tersangka dalam penghadangan, kunci mobil dan beberapa surat pendukung lainya.
“Rekan media bisa melihat sendiri, video yang kita saksikan bersama-sama. Bagaiman tersangka mendekati Kasatpol PP dan ketegangan dalam operasi,” kata Kapolres Tuban, AKBP Ruruh Wicaksono kepada awak media di Mapolres Tuban, Senin (15/2/2021).
Mantan Kapolres Madiun ini mengimbau kepada masyarakat, perbuatan yang serupan jangan sampai terjadi kembali. Karena, petugas melakukan penertiban sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
“Semoga ke depan tidak ada terjadi kembali. Ini menjadi yang pertama dan terakhir,” ungkapnya. (Mochamad Abdurrochim/gg)