BOJONEGORO, Tugujatim.id – Pencabulan terhadap anak di bawah umur masih saja terjadi. Kali ini, hal itu justru dilakukan oleh SU (45), warga Kabupaten Bojonegoro terhadap cucu kandungnya yang berusia 17 tahun.
Bahkan, SU mengaku sudah melakukan perbuatan tidak terpuji itu sebanyak 3 kali terhadap cucunya yang juga mengalami keterbelakangan mental tersebut.
Kapolres Bojonegoro, AKBP Eva Guna Pandia menjelaskan, alasan SU melakukan aksinya tersebut karena terlalu sering menonton video porno.
“Karena keseringan nonton film porno, tersangka tak kuasa menahan syahwatnya ketika melihat tubuh korban,“ ujarnya dalam konferensi pers di Taman Reskrim Polres Bojonegoro, Senin (18/1/2021).
Tersangka melakukan aksinya di rumahnya pada 3 Desember 2020 lalu, dengan iming-iming makanan, pelaku membujuk korban untuk menonton video porno kemudian melakukan perbuatan cabul kepada korban yang tak lain merupakan cucu kandungnya sendiri.
SU mengaku telah mencabuli korban sebanyak tiga kali. Ibu korban yang mengetahui sifat anaknya berbeda dari biasanya, kemudian melaporkan ke Polres Bojonegoro.
“Ibunya sendiri yang melaporkan kepada kepolisian, korban ini kan keterbelakangan mental, tiba-tiba menunjukan sikap yang berbeda, sehingga ibunya curiga,” ucap Kapolres.
Untuk mempertanggungjawabkan aksinya tersebut, kini pelaku diamankan oleh Satreskrim Polres Bojonegoro, dan terjerat Pasal 76 E jo Pasal 83 Ayat 1, Pasal 81 Ayat 2 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (Mila Arinda/gg)