SIDOARJO, Tugujatim.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Sidoarjo, Jawa Timur, Ahmad Muhdlor Ali atau yang kerap disapa Gus Muhdlor sebagai tersangka dalam kasus korupsi.
KPK menduga bahwa Gus Muhdlor terlibat dalam korupsi dengan memotong dan menerima dana insentif di lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo.
Lantas, seperti apakah sosok Gus Muhdlor Bupati Sidoarjo ini? Berikut ulasan lengkap mengenai profil sang bupati dan faktanya usai terlibat dalam kasus korupsi.
Siapa Sosok Gus Muhdlor
Dilansir dari berbagai sumber, Ahmad Ali Muhdlor merupakan anak keenam dari tokoh besar NU, KH Agoes Ali Masyuri atau Gus Ali. KH Agoes juga dikenal sebagai pengasuh dari Pondok Pesantren Progresif Bumi Shalawat, salah satu pesantren terkenal di wilayah Sidoarjo.
Gus Muhdlor pertama kali menempuh pendidikan formal di SDN Kenongo 2 Tulangan (1997-2003), kemudian ia melanjutkan pendidikan di SMP Ar-Risalah Kediri (2003-2006). Setelah tamat, ia menempuh studi di SMA Negeri 4 Sidoarjo (2006-2009). Lulus dari SMA, ia pun melanjutkan studi di Universitas Airlangga dan dinyatakan lulus pada tahun 2013.
Pada 2020 lalu, Gus Muhdlor mencalonkan diri dalam Pemilu Bupati Sidoarjo berpasangan dengan Subandi. Keduanya diusung oleh Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan berhasil memenangkan perebutan kursi bupati.
Mereka unggul dengan perolehan 39,8% suara. Gus Muhdlor dengan pasangannya yakni Subandi berhasil mengalahkan pasangan Bambang Haryo dan Taufiqulbar dengan perolehan suara sebanyak 38,3%.
Keduanya juga mengalahkan pasangan Kelana Aprilianto dengan Dwi Astutik, di mana perolehan tersebut hanya 21,8% suara.
Ahmad Ali Muhdlor alias Gus Muhdlor ini, sebelum menjabat sebagai Bupati Sidoarjo, ia aktif sebagai sekretaris GP Ansor Sidoarjo. Bahkan saat ini, pria kelahiran 11 Februari 1999 ini juga masih menjabat sebagai Wakil Ketua PW Ansor Jawa Timur.
Baca Juga: Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Buka Suara Usai Ditetapkan Tersangka Korupsi
Beberapa Fakta Bupati Sidoarjo yang Ditetapkan Tersangka
Adapun beberapa fakta tentang sosok Gus Muhdlor Bupati Sidoarjo yang diduga melakukan tindakan korupsi yaitu:
- Bupati Sidoarjo, Gus Muhdlor Diperiksa oleh KPK
Awal mula terjadinya dugaan korupsi di Sidoarjo yaitu darj Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Januari 2024 lalu. Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan 11 orang. Kemudian pada Rabu (31/01/2024), tim penyidik KPK menggeledah rumah dinas Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor.
- Bupati Sidoarjo Ditetapkan sebagai Tersangka
Sebelum Bupati Sidoarjo ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi, KPK telah menetapkan Siska Wati yang merupakan Kasubag Umum dan Kepegawaian Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo dan Kepala BPPD Sidoarjo yakni Ari Suryono sebagai tersangka pemotongan dana intensif di Pemkab Sidoarjo.
Berdasarkan penjelasan Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, ia menjelaskan bahwa Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan keterangan para saksi, termasuk tersangka lainnya yang ikut terlibat dalam kasus tersebut, dan alat bukti lainnya.
Baca Juga: Pasca Ditetapkan Tersangka Korupsi, Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Belum Ditahan
- Peran Bupati Sidoarjo
Tim penyidik menemukan peran dan keterlibatan Bupati Sidoarjo dalam kasus korupsi yang terjadi di lingkungan BPPD Sidoarjo. Gus Muhdlor diduga menerima uang dari pemotongan dana insentif ASN di Pemkab Sidoarjo senilai Rp 2,7 miliar. Diduga, Siska Wati melakukan tindakan pemotongan dana tersebut untuk keperluan Bupati Sidoarjo.
- KPK Cegah Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Keluar Negeri
Adanya kasus dugaan korupsi, KPK pun mencegah Bupati Sidoarjo bepergian ke luar negeri selama enam bulan. Hal ini bertujuan untuk memudahkan pemeriksaan terhadap Gus Muhdlor agar dapat kooperatif hadir dalam setiap kali agenda pemanggilan dari tim penyidik.
- Respon Bupati Sidoarjo Usai Ditetapkan Menjadi Tersangka
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, sosok Gus Muhdlor Bupati Sidoarjo pun buka suara perihal kasus tersebut. Ia mengaku siap jika dipanggil oleh KPK.
Gus Muhdlor juga mengatakan bahwa dirinya akan menghormati proses hukum dan keputusan yang dikeluarkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Writer: Nada Vanca Anggrestia
Editor: Imam Abu Hanifah