• Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Penimbunan solar.

Suasana sidang lanjutan kasus dugaan penimbunan solar digelar di PN Kota Pasuruan, Rabu siang (27/09/2023). (Foto: Laoh Mahfud/Tugu Jatim)

Berbelit! Keterangan 2 Saksi Sopir Truk soal Dugaan Penimbunan Solar di Pasuruan Banyak Tak Sesuai BAP

Dwi Lindawati by Dwi Lindawati
3 years ago
in Kriminal
0
Share on FacebookShare on Twitter

PASURUAN, Tugujatim.id – Sidang lanjutan kasus dugaan penimbunan solar digelar di PN Kota Pasuruan, Rabu siang (27/09/2023). Agenda sidang kali ini, majelis hakim yang dipimpin melakukan pemeriksaan saksi-saksi.

Dua saksi dihadirkan untuk memberikan kesaksian. Yakni Rudi Antoni dan Usman selalu sopir truk yang bertugas mengumpulkan solar dari SPBU.

You might also like

Sardo Swalayan.

Gagal Curi Uang Rp48 Juta di Sardo Swalayan Malang, Wanita Jatuh ke Atap Rumah Warga

20/07/2026 8:29 PM
Warga Turen.

Dugaan demi Judi Slot, Warga Turen Malang Nekat Curi Emas Tetangganya

20/07/2026 2:40 PM

Namun, selama persidangan keduanya cenderung berbelit-belit ketika ditanyai jaksa maupun hakim terkait laporan BAP dari penyidik Bareskrim Polri. Ketika ditanya terkait siapa yang memiliki gudang penyimpanan solar dan juga truk, dua sopir ini mengaku tidak tahu.

Mereka mengaku hanya disuruh dan ditawari pekerjaan oleh terdakwa Bahtiar Febrian Pratama selaku manager keuangan.

“Saya tahunya cuma disuruh Pak Bahtiar yang menawari kerja jadi sopir truk,” ujar saksi Rudi.

Dua sopir truk ini juga mengaku tidak mengenal terdakwa Abdul Wahid yang merupakan petinggi dari PT Mitra Central Niaga (MCN). Dalam kesaksiannya, keduanya mengatakan selama ini hanya melakukan koordinasi terkait jual beli solar subsidi secara ilegal dengan terdakwa Bahtiar.

Mereka mengaku setiap 2-3 hari diberi uang senilai Rp15 juta untuk beli solar. Dengan uang tersebut, mereka bisa mendapat keuntungan sekitar Rp450 per liter.

“Untungnya kalau dapat dua ton sekitar Rp250 ribu,” ucap saksi Usman.

Mereka juga mengakui bahwa solar subsidi didapatkan dengan modus bergonta-ganti belasan barcode dan juga plat nomor polisi palsu. Keduanya juga membenarkan bahwa dua buah tangki truk sudah dimodifikasi.

Namun ketika ditanya terkait adanya tangki penyimpanan solar di dalam dua gudang PT MCN, mereka kembali berbelit-belit. Mereka juga mengaku tidak tahu apa yang terjadi setelah solar tersebut ditimbun di sumur dan tangki penyimpanan gudang.

Feby Rudi Purwanto selaku jaksa penuntut umum mengatakan, banyak keterangan dari para saksi yang tidak sesuai dengan BAP dari penyidik Bareskrim Polri.

“Karena itu, kami akan minta keterangan saksi dari penyidik Bareskrim Polri dalam sidang berikutnya,” ujar Feby.

Sementara itu, Rahmat Sugiarto selaku tim penasihat hukum terdakwa, mengatakan, pihaknya mencermati ada belasan poin kesaksian dua sopir truk karena yang tidak sesuai BAP. Para saksi juga mengaku tidak diminta melakukan sumpah secara resmi memberikan keterangan dalam BAP-nya.

“Mereka nggak tahu pemilik gudang, alat, sama truk. Terus juga tidak tahu proses selanjutnya setelah ditimbun diapakan. Padahal, di BAP-nya dituliskan jika mereka tahu detail hal tersebut,” ungkapnya.

Writer: Laoh Mahfud

Editor: Dwi Lindawati

Tags: Berita Kota Pasuruan hari iniBerita solar subsidiKota Pasuruan hari iniPelaku penimbun solar subsidiPenimbunan BBM solar subsidiPenimbunan SolarPN Kota PasuruanSidang saksi penimbun solar subsidi di Pasuruan
Dwi Lindawati

Dwi Lindawati

Related Stories

Sardo Swalayan.

Gagal Curi Uang Rp48 Juta di Sardo Swalayan Malang, Wanita Jatuh ke Atap Rumah Warga

by Dwi Linda
20/07/2026 8:29 PM
0

MALANG, Tugujatim.id – Aksi pencurian di Sardo Swalayan, Kota Malang, berakhir apes. Seorang perempuan berinisial MYP, 27, diduga terjatuh dari...

Warga Turen.

Dugaan demi Judi Slot, Warga Turen Malang Nekat Curi Emas Tetangganya

by Dwi Linda
20/07/2026 2:40 PM
0

MALANG, Tugujatim.id – Seorang pria berinisial DCP, 40, warga Kecamatan Turen, Kabupaten Malang, ditangkap jajaran Polres Malang setelah diduga mencuri...

Tuban

Polresta Tuban Ungkap Kasus Kekerasan Seksual terhadap Anak, Ayah Tiri Jadi Tersangka

by Mochamad Abdurrochim
20/07/2026 12:04 PM
0

TUBAN, Tugujatim.id – Satreskrim Polresta Tuban mengungkap kasus dugaan kekerasan seksual terhadap seorang anak di bawah umur. Seorang pria berinisial...

Gudang distributor makanan.

Terungkap! Warga Gresik Bobol Gudang Distributor Makanan di Kota Batu, Kirim Barang Curian lewat Ekspedisi

by Dwi Linda
18/07/2026 11:52 AM
0

BATU, Tugujatim.id – Satreskrim Polres Batu berhasil mengungkap kasus pembobolan gudang distributor makanan di Kota Batu, Jawa Timur. Seorang pria...

Next Post
Komisi IV DPR RI.

Komisi IV DPR RI Hadir Khusus ke Malang, Bahas Kelanjutan Kebakaran Taman Nasional Bromo

Merawat Jawa Timur

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Info Kerjasama
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami

© 2025 Tugu Jatim ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial

© 2025 Tugu Jatim ID