PASURUAN, Tugujatim.id – Sidang lanjutan kasus dugaan penimbunan solar digelar di PN Kota Pasuruan, Rabu siang (27/09/2023). Agenda sidang kali ini, majelis hakim yang dipimpin melakukan pemeriksaan saksi-saksi.
Dua saksi dihadirkan untuk memberikan kesaksian. Yakni Rudi Antoni dan Usman selalu sopir truk yang bertugas mengumpulkan solar dari SPBU.
Namun, selama persidangan keduanya cenderung berbelit-belit ketika ditanyai jaksa maupun hakim terkait laporan BAP dari penyidik Bareskrim Polri. Ketika ditanya terkait siapa yang memiliki gudang penyimpanan solar dan juga truk, dua sopir ini mengaku tidak tahu.
Mereka mengaku hanya disuruh dan ditawari pekerjaan oleh terdakwa Bahtiar Febrian Pratama selaku manager keuangan.
“Saya tahunya cuma disuruh Pak Bahtiar yang menawari kerja jadi sopir truk,” ujar saksi Rudi.
Dua sopir truk ini juga mengaku tidak mengenal terdakwa Abdul Wahid yang merupakan petinggi dari PT Mitra Central Niaga (MCN). Dalam kesaksiannya, keduanya mengatakan selama ini hanya melakukan koordinasi terkait jual beli solar subsidi secara ilegal dengan terdakwa Bahtiar.
Mereka mengaku setiap 2-3 hari diberi uang senilai Rp15 juta untuk beli solar. Dengan uang tersebut, mereka bisa mendapat keuntungan sekitar Rp450 per liter.
“Untungnya kalau dapat dua ton sekitar Rp250 ribu,” ucap saksi Usman.
Mereka juga mengakui bahwa solar subsidi didapatkan dengan modus bergonta-ganti belasan barcode dan juga plat nomor polisi palsu. Keduanya juga membenarkan bahwa dua buah tangki truk sudah dimodifikasi.
Namun ketika ditanya terkait adanya tangki penyimpanan solar di dalam dua gudang PT MCN, mereka kembali berbelit-belit. Mereka juga mengaku tidak tahu apa yang terjadi setelah solar tersebut ditimbun di sumur dan tangki penyimpanan gudang.
Feby Rudi Purwanto selaku jaksa penuntut umum mengatakan, banyak keterangan dari para saksi yang tidak sesuai dengan BAP dari penyidik Bareskrim Polri.
“Karena itu, kami akan minta keterangan saksi dari penyidik Bareskrim Polri dalam sidang berikutnya,” ujar Feby.
Sementara itu, Rahmat Sugiarto selaku tim penasihat hukum terdakwa, mengatakan, pihaknya mencermati ada belasan poin kesaksian dua sopir truk karena yang tidak sesuai BAP. Para saksi juga mengaku tidak diminta melakukan sumpah secara resmi memberikan keterangan dalam BAP-nya.
“Mereka nggak tahu pemilik gudang, alat, sama truk. Terus juga tidak tahu proses selanjutnya setelah ditimbun diapakan. Padahal, di BAP-nya dituliskan jika mereka tahu detail hal tersebut,” ungkapnya.
Writer: Laoh Mahfud
Editor: Dwi Lindawati