TUBAN, Tugujatim.id – Setelah proses penanganan dugaan langgar etik cukup panjang. Akhirnya mengeluarkan putusan sidangnya untuk dua anggota panitia pemungutan suara (PPS) di Kecamatan Jenu, Tuban. Komisi Pemilihan Umum Kabupaten (KPUK) setempat memberikan putusan sanksi peringatan keras kepada kedua badan adhoc KPU ini.
Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM Zakiyatul Munawaroh menyampaikan hal itu saat ditemui di ruang kerjanya. Perempuan yang akrab disapa Zakiyah ini menuturkan, dalam fakta persidangan bahwa keduanya memang menghadiri kegiatan organisasi masyarakat (Ormas) Angkatan Muda Pembaruan Indonesia (AMPI) saat Family Gathering AMPI di Pantai Panduri, Desa Tasikharjo, Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban, 1 Maret 2023.
“Namun sekali lagi, AMPI bukan sayap partai. Hanya saja, ormas ini didirikan oleh salah satu tokoh parpol,” ujar Zakiyah.
Dia juga menyampaikan dalam fakta persidangan lainnya bahwa sebelum kegiatan tersebut kedua PPS yakni Muktadi Arwani dari Desa Sumurgeneng dan Sufrabowo penyelenggara pemilu tingkat desa dari Jenggolo ini sudah mengundurkan diri dari kepengurusan AMPI Tuban tertanggal sejak 15 Februari dan 20 Februari 2023. Namun, surat pemberhentian belum diserahkan pada kegiatan itu.
“Hasil pemeriksaan sebenarnya per 28 Februari 2023. Mereka sudah tidak menjadi pengurus. Namun surat belum tersampaikan ke keduanya. Meski begitu, kami menilai itu kesalahan dari mereka. Walaupun AMPI bukan sayap partai. Sebagai wujud kehati-hatian, seharusnya mereka tidak datang ke acara itu,” terang Zakiyah.
Satu-satunya komisioner perempuan di KPU Tuban itu menuturkan bahwa putusan ini menjadi catatan bagi instansinya untuk memberikan evaluasi terhadap jajaran di bawahnya soal dugaan langgar etik.
“Pastinya ini menjadi pertimbangan kami nantinya,” ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, kasus ini bermula dari temuan Pengawas Kelurahan dan Desa (PKD). Mereka menemukan lima orang memakai kaus Angkatan Muda Pembaruan Indonesia (AMPI) saat Family Gathering AMPI di Pantai Panduri, Desa Tasikharjo, Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban, 1 Maret 2023. AMPI sendiri diketahui merupakan sayap Partai Golkar.
PKD lalu melaporkan temuan itu beserta bukti-bukti yang ada ke Bawaslu Tuban. Berdasarkan klarifikasi, mereka mengaku sebagai ketua, pengurus, maupun anggota AMPI tingkat desa.
Hal itu dinilai tidak sesuai dengan prinsip dalam Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Pasal 8 Nomor 2 Tahun 2017, bahwa dalam melaksanakan prinsip mandiri, penyelenggara pemilu harus bersikap dan bertindak di antaranya netral dan tidak memihak peserta parpol serta calon pasangan pemilu.







