PASURUAN, Tugujatim.id – Sidang perdana kasus santri terbakar di salah satu pondok pesantren di Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, digelar pada Jumat (27/1/2023).
Sidang dengan terdakwa santri senior, MHM (16) itu digelar secara tertutup di ruang persidangan khusus anak Pengadilan Negeri (PN) Bangil.
Dalam sidang itu, jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Kabupaten Pasuruan membacakan surat dakwaan terhadap MHM.
Kasi Intel Kejari Kabupaten Pasuruan, Jemmy Sandra menyatakan bahwa MHM didakwa dengan dua pasal berlapis atas dugaan penganiayaan yang dilakukannya terhadap almarhum INF (14).
Dalam dakwaan primair, MHM didakwa melanggar pasal 80 ayat 3 UU RI tentang Perlindungan Anak.
Santri senior itu juga didakwa melanggar pasal 80 ayat 2 dan ayat 1 UU RI tentang Perlindungan Anak. “Terdakwa didakwa melakukan penganiayaan anak yang mengakibatkan korban meninggal,” ujar Jemmy, pada Sabtu (28/1/2023).
Setelah membacakan dakwaan, sidang dilanjutkan dengan agenda keterangan saksi-saksi. Menurut Jemmy, ada enam saksi yang dihadirkan untuk memberikan keterangan. Mulai dari pihak keluarga hingga pihak saksi dari pondok pesantren. “Orang tua korban dan saksi melihat dan mengetahui kejadian dihadirkan untuk memberikan keterangan,” ungkapnya.
Jemmy menjelaskan bahwa sidang akan dilanjutkan pada Senin (30/1/2023) mendatang. Dalam sidang tersebut, pihak dokter forensik rencananya akan dihadirkan untuk memberi keterangan. “Selain itu, terdakwa juga mengajukan untuk menghadirkan saksi yang meringankan,” pungkasnya.