• Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
No Result
View All Result
santri tugu jatim

Ilustrasi sidang dakwaan terhadap MHM (16) atas kasus terbakarnya santri yang digelar di PN Bangil. Foto: Laoh Mahfud/Tugu Jatim

Sidang Perdana Kasus Santri Terbakar, Terdakwa Dijerat Pasal Berlapis

Lizya Kristanti by Lizya Kristanti
3 years ago
in Kriminal
0
Share on FacebookShare on Twitter

PASURUAN, Tugujatim.id – Sidang perdana kasus santri terbakar di salah satu pondok pesantren di Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, digelar pada Jumat (27/1/2023).

Sidang dengan terdakwa santri senior, MHM (16) itu digelar secara tertutup di ruang persidangan khusus anak Pengadilan Negeri (PN) Bangil.

You might also like

Siswi MTs di Pasuruan.

Siswi MTs di Pasuruan Dirujuk ke RSJ Lawang usai Diduga Tusuk Temannya, Polisi Dampingi Pemeriksaan Psikologis 

03/06/2026 10:00 AM
Pemuda Pasuruan.

4 Pemuda Pasuruan Diduga Aniaya 2 Anak di Bawah Umur, Polisi Ungkap Motifnya!

30/05/2026 6:31 PM

Dalam sidang itu, jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Kabupaten Pasuruan membacakan surat dakwaan terhadap MHM.

Kasi Intel Kejari Kabupaten Pasuruan, Jemmy Sandra menyatakan bahwa MHM didakwa dengan dua pasal berlapis atas dugaan penganiayaan yang dilakukannya terhadap almarhum INF (14).

Dalam dakwaan primair, MHM didakwa melanggar pasal 80 ayat 3 UU RI tentang Perlindungan Anak.
Santri senior itu juga didakwa melanggar pasal 80 ayat 2 dan ayat 1 UU RI tentang Perlindungan Anak. “Terdakwa didakwa melakukan penganiayaan anak yang mengakibatkan korban meninggal,” ujar Jemmy, pada Sabtu (28/1/2023).

Setelah membacakan dakwaan, sidang dilanjutkan dengan agenda keterangan saksi-saksi. Menurut Jemmy, ada enam saksi yang dihadirkan untuk memberikan keterangan. Mulai dari pihak keluarga hingga pihak saksi dari pondok pesantren. “Orang tua korban dan saksi melihat dan mengetahui kejadian dihadirkan untuk memberikan keterangan,” ungkapnya.

Jemmy menjelaskan bahwa sidang akan dilanjutkan pada Senin (30/1/2023) mendatang. Dalam sidang tersebut, pihak dokter forensik rencananya akan dihadirkan untuk memberi keterangan. “Selain itu, terdakwa juga mengajukan untuk menghadirkan saksi yang meringankan,” pungkasnya.

Tags: Kabupaten PasuruanSantri di Pasuruan terbakarsantri terbakar
Lizya Kristanti

Lizya Kristanti

Related Stories

Siswi MTs di Pasuruan.

Siswi MTs di Pasuruan Dirujuk ke RSJ Lawang usai Diduga Tusuk Temannya, Polisi Dampingi Pemeriksaan Psikologis 

by Dwi Linda
03/06/2026 10:00 AM
0

PASURUAN, Tugujatim.id - Proses penyelidikan kasus dugaan penusukan siswi MTs di Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan, terus bergulir. Siswi MTs di...

Pemuda Pasuruan.

4 Pemuda Pasuruan Diduga Aniaya 2 Anak di Bawah Umur, Polisi Ungkap Motifnya!

by Dwi Linda
30/05/2026 6:31 PM
0

PASURUAN, Tugujatim.id - Dugaan kasus kekerasan terhadap anak di bawah umur kembali terjadi di wilayah Kota Pasuruan. Kali ini empat...

Perkosa.

Remaja di Malang Diduga Perkosa Teman saat Tidur Pulas, Polisi Periksa Saksi-Saksi 

by Dwi Linda
30/05/2026 4:08 PM
0

MALANG, Tugujatim.id - Insiden dugaan pemerkosaan menimpa seorang remaja berinisial SA, 18, warga Kota Malang, pada Sabtu dini hari (23/05/2026),...

Surabaya

Polrestabes Surabaya Bongkar Sindikat Pembuat STNK Palsu

by Mochamad Abdurrochim
29/05/2026 6:11 PM
0

SURABAYA, Tugujatim.id - Jatanras Polrestabes Surabaya bongkar pembuatan STNK Palsu yang dijual melalui media sosial Facebook. Dari tangan pelaku, polisi...

Next Post
aqua dwipayana tugu jatim

Dr Aqua Dwipayana Ingatkan Taruna Akpol Harus Terus Mengasah Kompetensi Komunikasi

Merawat Jawa Timur

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Info Kerjasama
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami

© 2025 Tugu Jatim ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial

© 2025 Tugu Jatim ID