• Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
No Result
View All Result
santri tugu jatim

Ilustrasi sidang dakwaan terhadap MHM (16) atas kasus terbakarnya santri yang digelar di PN Bangil. Foto: Laoh Mahfud/Tugu Jatim

Sidang Perdana Kasus Santri Terbakar, Terdakwa Dijerat Pasal Berlapis

Lizya Kristanti by Lizya Kristanti
3 years ago
in Kriminal
0
Share on FacebookShare on Twitter

PASURUAN, Tugujatim.id – Sidang perdana kasus santri terbakar di salah satu pondok pesantren di Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, digelar pada Jumat (27/1/2023).

Sidang dengan terdakwa santri senior, MHM (16) itu digelar secara tertutup di ruang persidangan khusus anak Pengadilan Negeri (PN) Bangil.

You might also like

Kebun Binatang Surabaya.

Kejati Jatim Tahan Eks Dirut Kebun Binatang Surabaya Jadi Tersangka Korupsi, Dugaan Selewengkan Dana Operasional dan Pakan Satwa Rp7,4 M

21/07/2026 10:23 PM
Sardo Swalayan.

Gagal Curi Uang Rp48 Juta di Sardo Swalayan Malang, Wanita Jatuh ke Atap Rumah Warga

20/07/2026 8:29 PM

Dalam sidang itu, jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Kabupaten Pasuruan membacakan surat dakwaan terhadap MHM.

Kasi Intel Kejari Kabupaten Pasuruan, Jemmy Sandra menyatakan bahwa MHM didakwa dengan dua pasal berlapis atas dugaan penganiayaan yang dilakukannya terhadap almarhum INF (14).

Dalam dakwaan primair, MHM didakwa melanggar pasal 80 ayat 3 UU RI tentang Perlindungan Anak.
Santri senior itu juga didakwa melanggar pasal 80 ayat 2 dan ayat 1 UU RI tentang Perlindungan Anak. “Terdakwa didakwa melakukan penganiayaan anak yang mengakibatkan korban meninggal,” ujar Jemmy, pada Sabtu (28/1/2023).

Setelah membacakan dakwaan, sidang dilanjutkan dengan agenda keterangan saksi-saksi. Menurut Jemmy, ada enam saksi yang dihadirkan untuk memberikan keterangan. Mulai dari pihak keluarga hingga pihak saksi dari pondok pesantren. “Orang tua korban dan saksi melihat dan mengetahui kejadian dihadirkan untuk memberikan keterangan,” ungkapnya.

Jemmy menjelaskan bahwa sidang akan dilanjutkan pada Senin (30/1/2023) mendatang. Dalam sidang tersebut, pihak dokter forensik rencananya akan dihadirkan untuk memberi keterangan. “Selain itu, terdakwa juga mengajukan untuk menghadirkan saksi yang meringankan,” pungkasnya.

Tags: Kabupaten PasuruanSantri di Pasuruan terbakarsantri terbakar
Lizya Kristanti

Lizya Kristanti

Related Stories

Kebun Binatang Surabaya.

Kejati Jatim Tahan Eks Dirut Kebun Binatang Surabaya Jadi Tersangka Korupsi, Dugaan Selewengkan Dana Operasional dan Pakan Satwa Rp7,4 M

by Dwi Linda
21/07/2026 10:23 PM
0

SURABAYA, Tugujatim.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur menetapkan mantan Direktur Utama Perusahaan Daerah Taman Satwa Kebun Binatang Surabaya (PD...

Sardo Swalayan.

Gagal Curi Uang Rp48 Juta di Sardo Swalayan Malang, Wanita Jatuh ke Atap Rumah Warga

by Dwi Linda
20/07/2026 8:29 PM
0

MALANG, Tugujatim.id – Aksi pencurian di Sardo Swalayan, Kota Malang, berakhir apes. Seorang perempuan berinisial MYP, 27, diduga terjatuh dari...

Warga Turen.

Dugaan demi Judi Slot, Warga Turen Malang Nekat Curi Emas Tetangganya

by Dwi Linda
20/07/2026 2:40 PM
0

MALANG, Tugujatim.id – Seorang pria berinisial DCP, 40, warga Kecamatan Turen, Kabupaten Malang, ditangkap jajaran Polres Malang setelah diduga mencuri...

Tuban

Polresta Tuban Ungkap Kasus Kekerasan Seksual terhadap Anak, Ayah Tiri Jadi Tersangka

by Mochamad Abdurrochim
20/07/2026 12:04 PM
0

TUBAN, Tugujatim.id – Satreskrim Polresta Tuban mengungkap kasus dugaan kekerasan seksual terhadap seorang anak di bawah umur. Seorang pria berinisial...

Next Post
aqua dwipayana tugu jatim

Dr Aqua Dwipayana Ingatkan Taruna Akpol Harus Terus Mengasah Kompetensi Komunikasi

Merawat Jawa Timur

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Info Kerjasama
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami

© 2025 Tugu Jatim ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial

© 2025 Tugu Jatim ID