News  

Simpan 11 Ribu Butir Pil Koplo, 2 Pria Diringkus Polrestabes Surabaya

Kedua tersangka ketika diapit Satnarkoba Polrestabes Surabaya.
Kedua tersangka ketika diapit Satnarkoba Polrestabes Surabaya. (Foto: Dok Humas Polrestabes Surabaya)

SURABAYA, Tugujatim.id – 2 orang pengedar narkotika jenis sabu, ganja dan pil koplo ditangkap Unit Satnarkoba Polrestabes Surabaya. Keduanya ditangkap di kontrakannya Jalan Ngeni, Kepuh Kiriman, Waru, Sidoarjo pada Senin (11/7/2022).

Kedua tersangka berinisial TK (35) Warga Jalan Rungkut Menanggal dan IH (24) Warga Jalan Jetis Kulon, Wonokromo, Surabaya.

Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Daniel Marunduri, mengatakan bahwa Satnarkoba Polrestabes Surabaya menemukan barang bukti sebanyak 11 paket narkotika jenis sabu dengan berat total 60,56 gram, satu plastik klip ganja seberat 15,64 gram serta 10 bungkus ganja seberat 14,96 gram.

Selain sabu dan ganja, Satnarkoba Polrestabes Surabaya juga menyita barang bukti lain 11 botol plastik warna putih berisi 11 ribu butir pil dobel L, dan 5 klip plastik berisi 250 butir pil dobel L.

“Kami juga menyita timbangan elektrik, 1 buah HP guna transaksi, 15 pak klip plastik, 4 buah kotak plastik bekas, dan 1 buah tas warna coklat sarana menyimpan Pil Dobel L,” katanya pada Jumat (12/8/2022).

Dari pengakuan salah satu tersangka berinisial TK, dia mendapat perintah dari AG (DPO) untuk mengambil 50 gram sabu di wilayah Kenjeran, Surabaya.

“Satu pelaku lain berinisial IH adalah anak buah TK yang sering diperintah untuk mengambil maupun menjadi kurir ranjau dengan upah Rp300 ribu per minggu, serta memakai sabu secara cuma-cuma,” jelas Daniel.

Guna mwmpertanggung jawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika.

 


Terima kasih sudah membaca artikel kami. Ikuti media sosial kami yakni Instagram @tugujatim , Facebook Tugu Jatim
Youtube Tugu Jatim ID , dan Twitter @tugujatim