MOJOKERTO, Tugujatim.id – Sosialisasi tentang pelarangan kendaraan over dimension over loading (ODOL) terus digulirkan. Karena itu, pihak keamanan seperti polisi hingga dinas perhubungan dishub tidak boleh menilang selama sosialisasi larangan ODOL di Mojokerto Raya berlangsung hingga 2027.
Kepala Dinas Perhubungan Jawa Timur Nyono menjelaskan, baik Pemprov Jatim serta Polda Jawa Timur telah duduk satu meja dengan Gerakan Sopir Jawa Timur (GSJT). Dari rencana Zero ODOL yang bakal digulirkan oleh pemerintah pusat, dia melanjutkan, terjadi kesepakatan tentang ketiadaan penindakan seperti penilangan untuk angkutan pada masa sosialisasi, seperti wilayah ODOL di Mojokerto Raya.
“Masih masa sosialisasi, kami pesan tidak boleh ada penindakan, maupun penilangan hingga penahanan kendaraan. Seperti ada penindakan beberapa waktu lalu soal ODOL, sudah dilepaskan,” tandasnya saat ditemui di Terminal Kota Mojokerto beberapa hari lalu.
Pusat Target 2027 Zero ODOL
Nyono melanjutkan, tahun 2027 menjadi target pemerintah pusat untuk program Zero ODOL. Dengan demikian, sosialisasi terus digencarkan terutama kepada pihak-pihak yang berkaitan dengan jasa angkutan barang.
“Itu hingga terbit aturan khusus dari kementerian pusat yang mengatur segala hal teknis tentang ODOL,” tuturnya.
Soal kendaraan ODOL di Mojokerto memang dipandang menjadi salah satu faktor terjadinya kerusakan jalan. Kendaraan yang over kapasitas juga kerapkali membahayakan sesama pengguna jalan.
“Adanya perubahan dimensi kendaraan itu membuat sistem pengereman sampai kemudi sangat mungkin tidak berjalan normal. Nah, itu potensi berbahaya bagi sesama pengguna jalan,” tukas Nyono.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Writer: Hanif Nanda Zakaria
Editor: Dwi Lindawati








