JEMBER, Tugujatim.id – Calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) Jember wajib tahu, tiga negara di ASEAN tidak menjalin kerja sama dengan pemerintah Indonesia dalam hal penyaluran tenaga kerja.
Jika ada perusahaan yang menawarkan pekerjaan ke tiga negara yang dimaskud, dapat dipastikan ilegal. Hal itu diungkap Staf Ahli Bidang Transformasi Digital KP2MI Prof Dr Moch Chotib SAg MM saat menghadiri acara pembukaan P4MI di Kabupaten Jember, Senin (01/09/2025).
Menurut Prof Chotib, Indonesia telah menjalin kerja sama dengan berbagai negara untuk penempatan tenaga kerja, termasuk hampir seluruh negara ASEAN kecuali Kamboja, Thailand, dan Myanmar.
Baca Juga: Jember Masuk 5 Besar Pengirim PMI di Jatim, Akumulasi Kasus Ilegal Diperkirakan Tertinggi
“Kami tidak punya kerja sama penempatan di Kamboja, Thailand, dan Myanmar. Jadi kalau ada yang berangkat ke sana, bisa dipastikan itu ilegal,” tegas Prof Chotib.
Untuk memastikan keamanan pekerja migran, KP2MI menyediakan layanan verifikasi perusahaan pengirim tenaga kerja untuk mengetahui sepak terjang perusahaan dalam menyalurkan tenaga kerja ke luar negeri.
“PT yang akan mengirimkan pekerja bisa dicek track record-nya di kantor MPT (Mol Pelayanan Terpadu, Red). Apakah PT tersebut resmi, baik, dan sering mengirim pekerja atau tidak, semua data ada pada kami,” jelasnya.
Menurut dia, kementerian kini gencar menertibkan Pelaksana Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI), yang sebelumnya dikenal sebagai Balai Pelayanan Penempatan dan Perlindungan TKI (BP3TKI).
Program penertiban ini akan melibatkan pemerintah desa untuk mengedukasi masyarakat tentang pentingnya menggunakan jalur resmi dalam bekerja di luar negeri.
“Dari data kami, 90 persen kasus deportasi atau gaji tidak dibayar terjadi pada pekerja yang berangkat melalui jalur ilegal. Mengapa? Karena mereka tidak memiliki dokumen lengkap sehingga negara tidak bisa membantu secara penuh,” ungkap Prof Chotib.
Masyarakat Antusias Bekerja di Luar Negeri
Dia menjelaskan, antusiasme masyarakat untuk bekerja di luar negeri cukup tinggi, terutama karena gaji yang ditawarkan sangat menarik. Di Jepang, pekerja dengan skill biasa bisa memperoleh gaji hingga Rp30 juta per bulan, sedangkan yang berskill tinggi bisa mencapai Rp50 juta. Korea Selatan juga menawarkan gaji sekitar Rp30 juta per bulan.
Namun, dia memperingatkan tentang program magang yang sering dimanfaatkan sebagai tenaga kerja murah.
“Program magang di Jepang itu sebenarnya adalah program tenaga kerja murah. Mereka membayar Rp15 juta untuk pekerjaan yang seharusnya dibayar Rp30 juta. Kami sudah memprotes hal ini ke Kedutaan Besar Jepang,” katanya.
Setidaknya, Kabupaten Jember termasuk kantong PMI dengan jumlah yang signifikan. Data hingga Juli 2025 menunjukkan sekitar 2.400 pekerja migran dari Kabupaten Jember.
“Dengan beroperasinya P4MI, kami optimis jumlah ini akan terus bertambah karena kebutuhan tenaga kerja di luar negeri sangat tinggi,” kata Prof Chotib.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Writer: Diki Febrianto
Editor: Dwi Lindawati








