MALANG, Tugujatim.id – Pemkot Malang resmi melarang adanya peredaran dan perdagangan daging anjing di Kota Malang. Pelarangan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Malang No.5/2022 tentang Pengendalian Peredaran dan Perdagangan Daging Anjing.
“Kami mengikuti undang-undang saja. Justru ditengarai di sini ada (perdagangan daging anjing). Kemarin sudah dirazia satpol PP, ditemukan beberapa tempat yang menjual,” ujar Wali Kota Malang Sutiaji pada Selasa (18/01/2022).
Melalui SE larangan perdagangan daging anjing ini, Sutiaji mengatakan, akan membawa Kota Malang menjadi kota bermartabat. Salah satunya dengan mematuhi peraturan perundang-undangan yang ada.
“Di undang-undang juga jelas bahwa daging anjing tidak untuk dikonsumsi dan itu nanti bisa dituntut, baik dari konsumen juga,” imbuhnya.
Dia berharap masyarakat Kota Malang bisa mematuhi SE tersebut. Sebab, aturan itu dibuat untuk mencegah penyakit infeksi yang ditularkan melalui hewan non pangan kepada manusia. Terkait sanksi yang akan diterapkan jika masih ada yang mengedarkan dan memperdagangkan daging anjing di Kota Malang, Sutiaji mengatakan SE tersebut bersifat peringatan.
“Masih kami kasih edaran itu. Semuanya memang kami peringatkan dulu,” ujarnya.