BOJONEGORO, Tugujatim.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro melalui Badan Pendapatan Daerah (BPD) telah menerbitkan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan, Perdesaan, dan Perkotaan (PBB-P2) tahun 2021 sejumlah 734.252 lembar.
“Jadi, tahun 2021 ada 734.252 lembar yang diterbitkan. Tahun ini mengalami kenaikan 3.522 lembar dari tahun sebelumnya yang menerbitkan 730.730 lembar,” ujar Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Ibnoe Soeyoeti di Ruang Angling Dharma Bojonegoro pada Rabu (10/03/2021).
Ibnoe Soeyoeti mengatakan, SPPT ini telah ditetapkan di APBD tahun 2021 pada Desember lalu, dengan target pendapatan sebesar Rp 691.312.969.472 disertai penyesuaian sebesar Rp 854.104.292.899.74.
Menurut dia, masyarakat sudah bisa membayar melalui aplikasi SISMIOP PBB-P2 yang terhitung sejak 2 Maret 2021. Pihaknya juga terus berupaya untuk memaksimalkan pembayaran SPPT ini, baik tagihan tahun ini maupun tunggakan yang masih ada.
“Dan kami juga berupaya juga untuk mencari sumber penerimaan baru dari objek-objek baru,” tambah Ibnoe.
Sementara Bupati Bojonegoro Anna Muawanah mengimbau kepada seluruh camat agar pada 2021 lebih semangat dalam memonitoring penagihan di lapangan, terutama kepada ASN harus menjadi contoh yang baik kepada masyarakat agar selalu taat terhadap pajak.
“Pajak itu harus berasaskan keadilan, kami meminta kepada bapenda agar dapat mengkaji ulang untuk sumber penerimaan baru dari objek-objek baru karena kondisi pembangunan di lapangan juga sudah tampak perubahannya,” terang Anna Muawanah.
Pada kegiatan ini, Anna sekaligus menyerahkan berita acara SPPT PBB-P2 tahun 2021 secara simbolis untuk 4 kecamatan, yaitu Kecamatan Purwosari, Margomulyo, Bojonegoro, dan Kalitidu. (Mila Arinda/ln)