MOJOKERTO, Tugujatim.id – Aplikasi Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) seperti diketahui digunakan kembali dalam gelaran Pilkada Serentak 2024. Sementara dari pantauan Tugu Jatim menunjukkan, form C hasil telah terunggah 100% untuk Pilkada Mojokerto. Meski demikian, tidak tampak diagram sebagai keterangan tambahan dalam Sirekap.
Komisioner Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Kabupaten Mojokerto Achmad Febrianto mengatakan bahwa aplikasi Sirekap hanya alat bantu. Sementara proses rekapitulasi tetap dilakukan secara manual dan berjenjang.
“Bisa kami tegaskan bahwa Sirekap ini sebagai alat bantu. Yaitu dengan menampilkan, menunjukkan foto C hasil dari setiap tempat pemungutan suara (TPS),” terangnya, Jumat (29/11/2024).
Baca Juga: Kenz Cafe Resto Suguhkan View Menakjubkan: Destinasi Wisata Kuliner di Kota Batu Incaran Anak Muda
Febri melanjutkan, masyarakat bisa memantau langsung hasil perolehan suara masing-masing pasangan calon. Kendati, persentase perolehan suara harus dihitung secara mandiri.
Soal unggahan form C hasil, Febri mengatakan, persentase tersebut sudah menyentuh angka 100% per Kamis (28/11/2024). Selanjutnya, proses rekapitulasi dilakukan berjenjang mulai dari jenjang kecamatan, kabupaten atau kota, provinsi, hingga KPU RI berdasarkan perundang-undangan yang berlaku.
“Karena alat bantu jadi (Sirekap) bukan acuan utama. Pengumuman resmi nanti dari hasil rekap yang berjenjang tadi, seperti yang sudah dijelaskan,” ujar Febri.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Writer: Hanif Nanda Zakaria
Editor: Dwi Lindawati