TUBAN, Tugujatim.id – Bawaslu Republik Indonesia telah mengambil sumpah janji ratusan komisioner kabupaten/kota periode 2023-2028 se-Indonesia, di Jakarta, pada Sabtu (19/8/2023).
Namun, dari lima komisioner terpilih untuk Bawaslu Kabupaten Tuban, tak ada satupun perempuan yang duduk di kursi Komisioner Bawaslu Kabupaten Tuban. Hal ini disayangkan Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Kabupaten Tuban karena peran perempuan dalam demokrasi dinilai masih kurang.
Ketua Sekretariat JPPR Kabupaten Tuban, Wawan Purwadi menuturkan, dalam penyelenggaraan pemilu maupun untuk meningkatkan partisipasi politik perempuan, isu ini tidak boleh dipandang sebelah mata. “Karena kehidupan demokrasi dan sosial di dalam masyarakat, perempuan punya peran penting,” katanya.

Pada dasarnya, lanjut pria yang juga menjadi Sekretaris KNPI Kabupaten Tuban itu, affirmative action atau memperhatikan keterwakilan minimal 30 persen perempuan di KPU dan Bawaslu merupakan amanat dari Pasal 10 ayat (7) dan Pasal 92 ayat (11) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Di mana affirmative action ini merupakan cara yang dipilih oleh negara sebagai jawaban terhadap kondisi sosial yang diskriminatif, adanya ketidaksetaraan dan marginalisasi di segala bidang kehidupan akibat struktur patriarki di level publik dan privat.
“Untuk itu, affirmative action merupakan intervensi yang dilakukan oleh negara dalam mewujudkan suatu jaminan keadilan bagi setiap orang dalam membangun kehidupan bersama, bukan hanya kelompok tertentu saja,” ucapnya.
Sebenarnya, kata dia, keterwakilan perempuan merupakan hal yang penting dalam kehidupan demokrasi dan politik. Hal tersebut agar perempuan mampu mengakomodasi dan mengekspresikan kepentingannya secara massif, bukan hanya dalam konteks menyuarakan saja. Namun, perempuan juga mampu memiliki akses kebijakan dengan menduduki suatu jabatan publik tertentu, seperti penyelenggara pemilu.
“Karena Pasal 92 Ayat 11 UU No 7/2017 menyebutkan, komposisi keanggotaan Bawaslu, Bawaslu provinsi, dan Bawaslu kabupaten/kota harus memperhatikan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen,” tandasnya.
Sementara itu, dilansir dari bawaslu.go.id, Ketua Bawaslu RI, Rahmad Bagja meminta para terlantik untuk meneruskan kerja Bawaslu kabupaten/kota periode sebelumnya dalam menjaga demokrasi melalui pengawasan pemilu.

“Semoga yang terlantik menjaga seluruh proses demokrasi yang telah dijalankan periode sebelumnya,” harapnya dalam Pelantikan Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota Masa Jabatan 2023-2028, di Jakarta, pada Sabtu (19/08/2023) malam.
Reporter: Rochim
Editor: Lizya Kristanti








