TUBAN, Tugujatim.id – Seorang pemuda asal Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, nekat menggondol sepeda motor milik Alif, 28, nelayan asal Desa Gesikharjo, Kecamatan Palang, Tuban. Pelaku Rokhimin alias Riyan yang setiap harinya bekerja sebagai nelayan ini membawa barang curiannya saat nelayan Tuban yang tertidur pulas di rumah temannya yang jaraknya tidak terlalu jauh dengan rumah korban, Kamis (28/10/2021).
Kapolres Tuban AKBP Darman saat dikonfirmasi bersama awak media lainnya mengatakan, tersangka merupakan residivis perkara 378 KUHP di Jepara. Modus operandi yang digunakan tersangka menginap di rumah saksi bernama Waras bersama korban dan saksi. Selanjutnya setelah korban tertidur pulas, pelaku dengan sigap mengambil kunci sepeda motor dan keluar membawa kabur.
“Jadi, dia berpura-pura tidur. Sambil menunggu korbannya tidur. Setelah dirasa aman, dia kabur dengan membawa sepeda motor milik nelayan Tuban,” ujar Kapolres Tuban AKBP Darman pada Rabu (08/12/2021).
Atas kejadian itu, korban melapor ke mapolsek setempat, dan segera ditindaklanjuti. Berselang lima hari setelah kejadian, unit reskrim Polsek Palang bersama Polres Tuban mendatangi lokasi dan melakukan pengumpulan bahan keterangan dengan dugaan motor milik korban yang diduga dibawa kabur Riyan.
“Kami langsung berkoordinasi dengan Polres Jepara dan didapatkan informasi kalau pelaku merupakan residivis,” ungkap Mantan Kapolres Sumenep ini.
Selanjutnya, lima hari berselang, Unit Resmob mendapatkan laporan. Satlantas Polres Rembang mengamankan sepeda motor dari hasil operasi yang ditinggalkan pemiliknya. Setelah diperiksa ternyata benar, motor tersebut milik Alif yang dicuri Riyan.
Pengejaran terus dilakukan terhadap pelaku kejahatan ini. Hingga akhirnya tepat pada 1 Desember 2021, petugas mendapatkan informasi kalau Riyan sedang pesta miras di wilayah Desa Sugihwaras, Kecamatan Jenu, Tuban. Gerak cepat pun dilakukan ke lokasi pelaku berada. Sekitar pukul 14.00, Riyan berhasil diamankan dan mengakui perbuatannya.
“Tersangka berhasil kami amankan, saat sedang di wilayah hukum Polres Tuban. Dari hasil interogasi, ternyata dia juga mengambil motor di lokasi lainnya,” terang Lulusan Akpol tahun 2000 ini.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 Ayat 1 ke 3e KUHP sub Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun kurungan penjara.