TUBAN, Tugujatim.id – Polres Tuban mengamankan 118 kendaraan roda dua yang tidak sesuai spesifikasi standar kendaraan. Ratusan kendaraan ini hasil dari razia yang digelar polisi selama dua pekan.
“Ya kita dapatkan 118 kendaraan roda dua yang tidak sesuai standarnya,” ucap Kapolres Tuban, AKBP Suryono, pada Selasa (20/6/2033).
Suryono menambahkan, selain menyita selama sebulan ke depan untuk memberikan efek jera, polisi juga menilang pemilik kendaraan yang ugal-ugalan dengan menggunakan knalpot brong.
“Saat pengambilan kendaraannya harus membuat surat pernyataan tidak akan mengulangi dan juga mengganti komponen kendaraan sesuai standarnya,” terang Kapolres kelahiran Bojonegoro ini.
Sedangkan bagi yang masih di bawah umur, kendaraan bisa diambil namun harus didampingi orang tua. Hal tersebut bertujuan agar memberikan pemahaman bahwa orang tua juga memiliki tanggungjawab.
“Orang tua diminta juga mengontrol anaknya jika malam hari keluar,” terangnya.
“Rentang usia rata-rata yang ditilang diamankan kendaraannya antara 17-21 tahun,” imbuhnya.
Mantan Kapolres Kota Madiun ini juga menyampaikan, untuk harga knalpot brong yang digunakan para pemuda ini dikisaran Rp100-600 ribu, atau di bawah Rp1 juta.
“Barang bukti akan dimusnahkan. Tidak dibawa pulang. Khawatir nanti dipasang lagi,” pungkasnya.