TUBAN, Tugujatim.id – Pemerintah Kabupaten Tuban mulai bertindak tegas soal penataan kabel jaringan internet yang selama ini semrawut dan bergelantungan di tiang PJU (Penerangan Jalan Umum).
Lewat surat edaran resmi, Pemkab memperingatkan bahwa kabel-kabel itu harus segera ditertibkan. Kalau tidak, siap-siap akan langsung dipotong tanpa kompromi.
Langkah ini disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Tuban, Budi Wiyana, dalam surat edaran bernomor 500.11.7.5/24/414.108.5/2025. Edaran tersebut ditujukan kepada seluruh asosiasi, operator, hingga pelaku industri internet di wilayah Kabupaten Tuban.
Dalam surat itu ditegaskan bahwa tiang PJU tidak boleh lagi digunakan sebagai tempat menggantung kabel jaringan internet. Sebab, PJU merupakan aset negara yang fungsi utamanya adalah untuk penerangan jalan, bukan untuk keperluan komersial.
“DLHP tidak pernah memberikan izin pemasangan kabel internet di tiang PJU. Maka dari itu, semua yang saat ini terpasang, kami nyatakan ilegal,” kata Slamet Hariyanto, Kepala Bidang PJU Dinas Lingkungan Hidup dan Perhubungan (DLHP) Kabupaten Tuban.
Meski tegas, Pemkab Tuban tetap memberikan waktu bagi para pelaku usaha untuk berbenah. Mereka diberi kesempatan hingga 31 Desember 2025 untuk menertibkan dan merapikan jaringan kabel yang menempel di tiang-tiang PJU.
Namun, Slamet menegaskan bahwa setelah tenggat itu berakhir, Pemkab tak akan memberikan toleransi lagi.
“Kalau sampai melewati batas waktu masih ada kabel yang menempel, kami akan potong langsung di lapangan. Tidak akan ada pemberitahuan ulang,” tegasnya.
Kebijakan ini tak sekadar soal aturan administratif. Menurut Slamet, kabel-kabel semrawut yang menjuntai di tiang PJU kerap mengganggu keindahan kota dan berpotensi membahayakan warga.
“Selain merusak estetika, kabel-kabel itu rawan putus, bisa jatuh menimpa pengendara, atau menyebabkan korsleting yang membahayakan,” ungkapnya.
Langkah ini juga selaras dengan amanat UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang melarang penggunaan fasilitas umum secara ilegal karena dapat mengganggu ketertiban dan keselamatan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Reporter: Mochamad Abdurrochim
Editor: Darmadi Sasongko








