SURABAYA, Tugujatim.id – Game online menjadi inspirasi para pelaku penembakan menggunakan air softgun kepada pengguna jalan yang tidak berdosa. Pelaku yang dua di antaranya berstatus mahasiswa mengaku sekadar iseng.
Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Totok Suhariyanto mengatakan, tiga tersangka yang tersebut merupakan teman dan melakukan penembakan kepada korban karena terinspirasi dari game online.
“Motif sementara hanya iseng karena terobsesi oleh hobby main game online di PC,” katanya dalam rilis di Mapolda Surabaya pada Senin (27/5/2024). Namun, polisi tidak menyebutkan nama online yang dimainkan oleh ketiga tersangka.
Dua terangka berstatus mahasiswa aktif di Surabaya tesebut adalah NBL (20) warga Lidah Kulon, Surabaya dan JLK (19) warga Sambikerep, Surabaya. Selain itu, satu tersangka lain yang diamankan yakni anak di bawah umur. Mereka menembak empat korban TKP (Tempat Kejadian Perkara) dan waktu yang berbeda.
Pertama pada Minggu (19/5/2024) di Jalan Tol Surabaya-Tanggulangin KM 758 dan kedua di Jalan Tol Sidoarjo-Surabaya KM 755. Ketiga dan keempat pada Selasa (21/5/2024) di Jalan Tol Sidoarjo-Surabaya KM (748) dan di Jalan Raya Babatan, Lidah Wetan, sekitar danau UNESA.
Masing-masing tersangka, memiliki senjata air softgun. NBL membeli senjata tersebut melalui e-commers Tokopedia seharga Rp5 juta. Sementara JLK membeli di KEENAN dengan tukar tambah lampu mobil dan uang seharga Rp700 ribu.
Sedangkan anak di bawah umur yang ikut menjadi tersangka dalam kasus ini membeli senjata dari NBL seharga Rp5 juta.
“Untuk kepemilikan senjata dan izin edar masih kami dalami,” ujar Totok.
Polisi juga telah mengamankan tiga senjata tersebut, 7 buah peluru, 5 gas isi ulang, 2 tabung gas isi ulang senjta air soft gun, 2 bungkus peluru plastik hingga mobil yang digunakan untuk beraksi.
Terkait dengan kasus ini, penyidik pun menjerat ketiga tersangka dengan pasal berlapis, yakni Pasal 170 KUHP subs 351 ayat (1) (maksimal 20 tahun penjara), KUHP Jo 55 KUHP Jo 64 KUHP (maksimal 5,6 tahun penjara) dan atau Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No 12 Tahun 1951 (maksimal 2,8 tahun penjara).
Polda Jatim masih melakukan pendalaman lebih lanjut terkait kasus penembakan air softgun ini. Karena diduga tersangka berjumlah lebih dari tiga orang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Reporter : Izzatun Najibah
Editor : Darmadi Sasongko