TUBAN, Tugujatim.id – Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri Sipil (PPNPNS) Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) se-Jawa Timur rencananya akan menggeruduk instansi yang beralamat di Jalan Puncak Permai Utara II, Nomor 21, Kota Surabaya, Rabu (04/01/2023). Apa tuntutan pada Bawaslu RI di kantor Bawaslu Jatim?
Tenaga staf honorer ini mendatangi kantor Bawaslu Jatim beramai-ramai karena menganggap Bawaslu RI tidak berpihak pada PPNPNS. Buktinya, sejak terbentuknya Bawaslu Kabupaten/Kota pada 2018, tidak ada upaya administrasi mempertahankan PPNPNS.
Koordinator PPNPNS Jatim Sutrisno Puji Utomo menuturkan, pasca Pemilu 2019, evaluasi yang digelar setiap tahun justru mengurangi staf. Artinya, dia mengatakan, Bawaslu RI hanya memanfaatkan tenaga honorer untuk menghadapi tahapan.
“Tidak terdengar ada upaya administrasi untuk mempertahankan kami semua,” ucapnya.
Pertengahan 2022, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) saat dijabat Tjahjo Kumolo telah resmi mengeluarkan Surat Edaran (SE) untuk menghapus tenaga honorer pada 28 November 2023. Surat edaran bernomor B/185/M.SM.02.03/2022 itu diundangkan pada 31 Mei 2022. Setidaknya, ada tiga poin yang menarik dari beberapa poin SE tersebut tentang para pejabat pembuat komitmen (sekjen, bagi Bawaslu).
Pertama, memetakan pegawai non-ASN di lingkungan instansi masing-masing dan bagi yang memenuhi syarat dapat diikutsertakan/diberikan kesempatan mengikuti seleksi calon PNS maupun PPPK.
Kedua, menyusun langkah strategis penyelesaian pegawai non-ASN yang tidak memenuhi syarat dan tidak lulus seleksi calon PNS maupun calon PPPK sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan sebelum batas waktu tanggal 28 November 2023.
Dan menghapus jenis kepegawaian selain PNS dan PPPK di lingkungan instansi masing-masing dan tidak melakukan perekrutan pegawai non-ASN.
“Poin pertama telah dilakukan oleh Bawaslu RI. Pendataan pegawai non-ASN yang kami tunggu saat ini adalah poin kedua jika memang berpihak pada PPNPNS yang telah mengabdi dan mendedikasikan dirinya terhadap Bawaslu dengan penuh waktu beberapa tahun terakhir,” kata PPNPNS Bawaslu Tuban ini.
Jika poin kedua tidak dilakukan, Sutrisno mengatakan, maka dipastikan akan berlaku poin ketiga PPNPNS Bawaslu akan dihapuskan pada November 2023. Faktanya saat ini, formasi yang dikeluarkan Bawaslu RI melalui Pengumuman Nomor 583/KP 01/K.1/12/2022 tentang seleksi penerimaan P3K Bawaslu T.A 2022 dibuka untuk umum dan tidak mempertimbangkan jurusan/pendidikan dan pengabdian PPNPNS yang telah lama bekerja.
Fakta berikutnya, Surat Plh Sekjen Bawaslu RI Nomor 2518/KP.01.00/SJ/12/2022 tentang Evaluasi PPNPNS Bawaslu Tahun 2022 pada pokoknya menyatakan batas akhir kontrak pada 28 November 2023.
“Maka bisa kami simpulkan, Bawaslu RI saat ini tidak berpihak pada PPNPNS yang telah lama mengabdi dan tidak menyusun langkah strategis penyelesaian pegawai non-ASN,” katanya.
Jika status PPNPNS nantinya akan diperpanjang melewati November 2023, itu artinya tenaga honorer hanya dimanfaatkan untuk menyukseskan penyelenggaraan Pemilu 2024. Setelah itu, mereka akan dilepaskan.
“Karena itu, kami mendesak Bawaslu RI untuk segera menyusun langkah strategis terhadap nasib PPNPNS Bawaslu sebelum 28 November 2023,” ujarnya.