JEMBER, Tugujatim.id – Gelombang protes pecah ribuan tenaga kontrak (R4) di depan Kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember, Senin (21/07/2025). Tenaga kontrak di Jember yang tergabung dalam Forum Komunikasi Tenaga Non-ASN itu mendesak pemerintah daerah segera mengangkat mereka sebagai pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paro waktu.
Tuntutan tersebut menurut pendemo sesuai amanat UU ASN No 20/2023 dan Keputusan Menpan-RB No 347/2024. Di mana, para pendemo menuntut pengangkatan PPPK dan penolakan skema Penyedia Jasa Lainnya Orang Perorangan (PJLOP).
Baca Juga: Tenaga Keperawatan Siap Jadi Motor Program Kesehatan Prioritas Pemkab Jember
Para pengunjuk rasa dari tenaga kerja di Jember ini membawa spanduk bertuliskan “Puluhan Tahun Mengabdi, Kami Bukan untuk Diganti!” sebagai bentuk penolakan terhadap rencana penerapan sistem Perjanjian Kerja Langsung Orang Per Orang (PJLOP).
Menurut mereka, skema ini mengabaikan pengabdian puluhan tahun dan tidak memiliki dasar hukum yang jelas.
Pratama Aprilianto, koordinator aksi, menegaskan, 3.562 pegawai R4 di Jember telah menyelesaikan tahapan seleksi PPPK Tahap II 2024 dan berhak mendapatkan nomor induk pegawai (NIP). Karena itu, pihaknya juga menolak terhadap skema PJLOP didasari oleh ketiadaan payung hukum yang jelas dari pemerintah pusat.
“Kami memilih untuk menolak opsi ini sementara waktu karena belum ada kepastian regulasi. Prioritas kami sekarang adalah mendorong BKD dan Inspektorat agar segera memproses pengusulan status PPPK bagi seluruh tenaga R4,” tegasnya.
Setidaknya, saat ini, sebanyak 3.562 pekerja non-ASN (R4) di Kabupaten Jember masih berada dalam ketidakpastian status kepegawaian. Meski bupati secara tegas melarang pemutusan hubungan kerja, beberapa organisasi perangkat daerah (OPD) seperti dinas kesehatan (dinkes) dan Kecamatan Kaliwates diketahui telah mengeluarkan surat pemberhentian, baik secara lisan maupun tertulis.
“Ada beberapa kasus PHK sepihak meski bertentangan dengan instruksi bupati. Kami terus berupaya memastikan kebijakan ini tidak terjadi lagi,” ungkapnya.
Langkah ini diambil untuk melindungi hak pekerja yang telah bertahun-tahun mengabdi tanpa kepastian status.
Pendemo Bakal Surati BKD
Sementara itu, Anggota DPRD Jember dari Fraksi Nasdem Budi Wicaksono mengaku pihaknya masih menunggu keputusan final dari Kementerian PANRB.
“Tidak ada skema PJLOP resmi saat ini. Prioritas kami adalah memastikan gaji R4 tetap dibayarkan,” jelasnya.
Dia juga menyayangkan aksi protes tenaga kontrak di Jember tersebut, mengingat belum ada regulasi pasti terkait PJLOP. Menurut Budi, beberapa OPD seperti Dinas Kesehatan (Dinkes) Jember sempat mengeluarkan surat pemberhentian, padahal bupati melarang hal itu.
Setidaknya, aksi tersebut menyoroti ketidakpastian nasib ribuan tenaga kontrak di Jember. Para demonstran berencana mengajukan surat resmi ke badan kepegawaian daerah (BKD) dan inspektorat untuk memperjuangkan hak mereka.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Writer: Diki Febrianto
Editor: Dwi Lindawati








