PASURUAN, Tugujatim.id – Polisi menangkap Karnoto (49), warga Kecamatan Porong, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, atas tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan modus mengaku sebagai anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI).
Kapolres Pasuruan Kota, AKBP Raden Muhammad Jauhari menyatakan bahwa tentara gadungan itu menipu korban dengan berpura-pura meminjam motor kemudian dibawa kabur dan dijual.
“Tersangka penipuan dengan penggelapan mengaku sebagai anggota TNI ini dengan menipu daya korbannya mengambil sepeda motor kemudian menjual kepada penadahnya,” ujar Jauhari, pada Selasa (14/3/2023).

Saat melancarkan aksinya, Karnoto berpakaian dengan atribut lengkap ala tentara. Mulai dari baju loreng, celana loreng, sepatu boots, hingga membawa senjata pistol korek api mainan.
Dia mengaku membeli satu set pakaian beratribut tentara itu dari pasar. “Beli baju tentaranya di pasar. Ngaku tentara supaya mempermudah dapat motor,” ucap Karnoto.
Aksi Karnoto terungkap setelah dilaporkan membawa kabur motor MS (40), penjual es degan
di Desa Bendungan, Kecamatan Kraton, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, pada Minggu, 29 Januari 2023 lalu.
Setelah membawa kabur motor MS, Karnoto menjualnya kepada tersangka penadah berinisial ES (40,) mekanik bengkel di Kecamatan Jabon, Kabupaten Sidoarjo.
Kemudian, ES menjual motor tersebut ke tersangka RS (26), karyawan swasta di Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo.
Dari RS, motor kembali berpindah tangan dan dijual ke tersangka R (25), buruh tani asal Kecamatan Jlebuk, Kabupaten Jember, Jawa Timur.
R kemudian meminta tolong tersangka MG (23), buruh tani di Desa Plososari, Kecamatan
Grati, Kabupaten Pasuruan, untuk menjual motor tersebut melalui Facebook.
“Keempat tersangka penadah motor hasil curian juga sudah kita amankan,” ungkap Jauhari.
Berdasarkan hasil pengembangan penyelidikan, Karnoto diduga telah melakukan aksi penipuan dengan modus tentara gadungan sebanyak 35 kali di lokasi yang berbeda-beda, dengan membawa kabur satu motor di masing-masing lokasi.
Di mana 29 lokasi berada di wilayah hukum Polres Pasuruan Kota. Kemudian 4 lokasi di Kabupaten Pasuruan wilayah hukum Polres Pasuruan. Dan dua lokasi di wilayah hukum Polres Sidoarjo.
“TKP (Tempat Kejadian Perkara) kebanyakan di dekat warung-warung. Tersangka juga menawari memberi sembako ke korbannya kalau mau meminjamkan motor,” jelas Heru.
Akibat perbuatannya, Karnoto terancam Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan. Sementara empat tersangka lain, yakni ES, RS, R, dan MG terancam Pasal 480 KUHP ayat ke-1e dan ke-2e tentang Penadahan Barang Hasil Curian. Kelima tersangka terancam hukuman pidana maksimal empat tahun penjara.