TUBAN, Tugujatim.id – Dua warga ring 1 PT Solusi Bangun Indonesia (SBI) Pabrik Tuban tepergok saat mencuri karet bekas bell confeyor di area tambang perusahaan yang berada di Desa Merkawang, Kecamatan Tambakboyo, Kabupaten Tuban, Jumat (03/12/2021). Kedua pelaku pencurian di PT SBI Tuban itu bernama Samadi, 40; dan Tarkum, 62, warga Desa Sawir. Atas perbuatannya, mereka terancam Pasal 363 Ayat 1 dan Pasal 53 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, maksimal pidana penjara 7 tahun.
Kapolres Tuban AKBP Darman dalam keterangan saat pers rilis mengatakan, kedua pelaku masuk area tambang dan mengambil karet bekas bell confeyor, dengan cara menggulungnya. Apesnya, pada saat mau keluar tambang dan membawa barang curian dengan cara digelindingkan, mereka tepergok pihak keamanan anak perusahaan dari PT Semen Indonesia Tbk (SIG) ini.
“Saat keluar pagar, mereka ketahuan pihak keamanan PT SBI Tuban. Mereka melarikan diri dan meninggalkan barang bukti,” ujar AKBP Darman kepada Tugu Jatim pada Rabu (08/12/2021).
Setelah kejadian itu, pihak perusahaan segera melaporkan ke kepolisian. Selanjutnya anggota Satreskrim Polres Tuban segera menuju ke lokasi untuk melakukan olah TKP dan pengejaran terhadap pelaku.
Dari pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) dari ciri-ciri yang didapatkan, mengarah kepada kedua pelaku. Kemudian petugas melakukan penangkapan keduanya di masing-masing rumahnya.
“Mereka ditangkap di rumah tanpa ada perlawanan dan mengakui perbuatannya,” tambah mantan Kapolres Sumenep ini.
Atas kejadian itu, PT SBI Tuban mengalami kerugian materi yang ditaksir sekitar Rp 10 juta. Kini kedua pelaku meringkuk dan merasakan dinginnya udara malam di balik jeruji tahanan Mapolres Tuban.