• Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Bos SMA SPI Kota Batu. (Foto: M. Sholeh/Tugu Malang)

Sidang putusan kasus kekerasan seksual yang menjerat bos SMA SPI Kota Batu di Pengadilan Negeri Kota Malang, Rabu (07/09/2022). (Foto: M. Sholeh/Tugu Malang)

Terbukti Bersalah, Bos SMA SPI Kota Batu Dipenjara 12 Tahun dan Didenda Rp300 Juta

Dwi Lindawati by Dwi Lindawati
4 years ago
in Kriminal
0
Share on FacebookShare on Twitter

MALANG, Tugujatim.id – Majelis hakim akhirnya menjatuhi hukuman kepada bos SMA SPI Kota Batu Julianto Eka Putra (JEP) selama 12 tahun penjara usai dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus kekerasan seksual pada siswanya. Majelis hakim membacakan putusan itu dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Malang pada Rabu (07/09/2022).

“Terdakwa bos SMA SPI Kota Batu telah bersalah melakukan tindak pidana. Dia dengan sengaja membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya terus menerus,” kata Ketua Majelis Hakim Herlina Reyes dalam persidangan terbuka tersebut.

You might also like

Sardo Swalayan.

Gagal Curi Uang Rp48 Juta di Sardo Swalayan Malang, Wanita Jatuh ke Atap Rumah Warga

20/07/2026 8:29 PM
Warga Turen.

Dugaan demi Judi Slot, Warga Turen Malang Nekat Curi Emas Tetangganya

20/07/2026 2:40 PM

Majelis Hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 12 tahun dan denda sebesar Rp300 juta. Jika bos SMA SPI Kota Batu tak bisa membayar denda, maka akan diganti dengan kurungan penjara selama 3 bulan.

Terdakwa JEP juga wajib membayar denda restitusi kepada korban sebesar Rp44 juta. Majelis Hakim memberikan terdakwa waktu sebulan untuk membayarnya terhitung setelah putusan dibacakan.

Jika terdakwa tak mampu membayar, jaksa berhak menyita harta benda pelaku untuk dilelang dan digunakan membayar restitusi. Jika harta terdakwa tak mencukupi, maka akan diganti dengan kurungan penjara selama 1 tahun.

Bos SMA SPI Kota Batu. (Foto: M. Sholeh/Tugu Malang)
Suasana sidang putusan kasus kekerasan seksual yang menjerat bos SMA SPI Kota Batu di Pengadilan Negeri Kota Malang, Rabu (07/09/2022). (Foto: M. Sholeh/Tugu Malang)

Sidang putusan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Herlina Reyes itu dimulai sekitar pukul 10.00 WIB dan berakhir pada pukul 12.40 WIB. Tampak terdakwa mengikuti persidangan ini secara virtual. Di ruang sidang, pihak terdakwa diwakili Tim Kuasa Hukum yang dipimpin oleh Hotma Sitompul.

Selain itu, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Kota Batu hingga Ketua Komnas Perlindungan Anak (PA) Arist Mereka Sirait juga tampak hadir dalam persidangan ini. Di luar Gedung Pengadilan Negeri Malang juga tampak puluhan massa melakukan aksi dengan membentangkan berbagai poster untuk mengawal jalannya sidang putusan perkara kekerasan seksual tersebut.

Mereka bersorak gembira usai mendengar majelis hakim menjatuhi terdakwa dengan hukum 12 tahun penjara. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum telah menjatuhkan tuntutan kepada terdakwa dengan pidana 15 tahun penjara beserta denda dan restitusinya.

 

Tags: Berita terbaru SMA SPIBos SMA SPIBos SMA SPI Kota BatuHukuman Bos SMA SPI Kota BatuKasus Kekerasan Seksual SMA SPIKasus SMA SPI Kota BatuKota Batu hari iniKota Malang hari iniPencabulan SMA SPI Kota BatuSidang putusan Bos SMA SPI Kota BatuUpdate kasus kekerasan seksual SMA SPI Kota Batu
Dwi Lindawati

Dwi Lindawati

Related Stories

Sardo Swalayan.

Gagal Curi Uang Rp48 Juta di Sardo Swalayan Malang, Wanita Jatuh ke Atap Rumah Warga

by Dwi Linda
20/07/2026 8:29 PM
0

MALANG, Tugujatim.id – Aksi pencurian di Sardo Swalayan, Kota Malang, berakhir apes. Seorang perempuan berinisial MYP, 27, diduga terjatuh dari...

Warga Turen.

Dugaan demi Judi Slot, Warga Turen Malang Nekat Curi Emas Tetangganya

by Dwi Linda
20/07/2026 2:40 PM
0

MALANG, Tugujatim.id – Seorang pria berinisial DCP, 40, warga Kecamatan Turen, Kabupaten Malang, ditangkap jajaran Polres Malang setelah diduga mencuri...

Tuban

Polresta Tuban Ungkap Kasus Kekerasan Seksual terhadap Anak, Ayah Tiri Jadi Tersangka

by Mochamad Abdurrochim
20/07/2026 12:04 PM
0

TUBAN, Tugujatim.id – Satreskrim Polresta Tuban mengungkap kasus dugaan kekerasan seksual terhadap seorang anak di bawah umur. Seorang pria berinisial...

Gudang distributor makanan.

Terungkap! Warga Gresik Bobol Gudang Distributor Makanan di Kota Batu, Kirim Barang Curian lewat Ekspedisi

by Dwi Linda
18/07/2026 11:52 AM
0

BATU, Tugujatim.id – Satreskrim Polres Batu berhasil mengungkap kasus pembobolan gudang distributor makanan di Kota Batu, Jawa Timur. Seorang pria...

Next Post
Korban tewas. (Foto: Unit Laka Satlantas Polres Tuban/Tugu Jatim)

Diduga Kurang Konsentrasi, Pria asal Rengel Tuban dan Teman Wanitanya Jadi Korban Tewas Kecelakaan Motor vs Dump Truck

Merawat Jawa Timur

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Info Kerjasama
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami

© 2025 Tugu Jatim ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial

© 2025 Tugu Jatim ID