MALANG, Tugujatim.id – Majelis hakim akhirnya menjatuhi hukuman kepada bos SMA SPI Kota Batu Julianto Eka Putra (JEP) selama 12 tahun penjara usai dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus kekerasan seksual pada siswanya. Majelis hakim membacakan putusan itu dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Malang pada Rabu (07/09/2022).
“Terdakwa bos SMA SPI Kota Batu telah bersalah melakukan tindak pidana. Dia dengan sengaja membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya terus menerus,” kata Ketua Majelis Hakim Herlina Reyes dalam persidangan terbuka tersebut.
Majelis Hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 12 tahun dan denda sebesar Rp300 juta. Jika bos SMA SPI Kota Batu tak bisa membayar denda, maka akan diganti dengan kurungan penjara selama 3 bulan.
Terdakwa JEP juga wajib membayar denda restitusi kepada korban sebesar Rp44 juta. Majelis Hakim memberikan terdakwa waktu sebulan untuk membayarnya terhitung setelah putusan dibacakan.
Jika terdakwa tak mampu membayar, jaksa berhak menyita harta benda pelaku untuk dilelang dan digunakan membayar restitusi. Jika harta terdakwa tak mencukupi, maka akan diganti dengan kurungan penjara selama 1 tahun.
Sidang putusan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Herlina Reyes itu dimulai sekitar pukul 10.00 WIB dan berakhir pada pukul 12.40 WIB. Tampak terdakwa mengikuti persidangan ini secara virtual. Di ruang sidang, pihak terdakwa diwakili Tim Kuasa Hukum yang dipimpin oleh Hotma Sitompul.
Selain itu, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Kota Batu hingga Ketua Komnas Perlindungan Anak (PA) Arist Mereka Sirait juga tampak hadir dalam persidangan ini. Di luar Gedung Pengadilan Negeri Malang juga tampak puluhan massa melakukan aksi dengan membentangkan berbagai poster untuk mengawal jalannya sidang putusan perkara kekerasan seksual tersebut.
Mereka bersorak gembira usai mendengar majelis hakim menjatuhi terdakwa dengan hukum 12 tahun penjara. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum telah menjatuhkan tuntutan kepada terdakwa dengan pidana 15 tahun penjara beserta denda dan restitusinya.