• Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Gudang penimbunan solar PT MCN di Jalan Komor Yos Sudarso, Kota Pasuruan. Foto: Laoh Mahfud/Tugu Jatim

Gudang penimbunan solar PT MCN di Jalan Komor Yos Sudarso, Kota Pasuruan. Foto: Laoh Mahfud/Tugu Jatim

Terdakwa Penimbunan Solar di Pasuruan, Abdul Wahid Ditangkap Saat Datangi Polda Jatim

Lizya Kristanti by Lizya Kristanti
3 years ago
in Kriminal
0
Share on FacebookShare on Twitter

PASURUAN, Tugujatim.id – Fakta menarik terkait penangkapan Abdul Wahid terungkap dalam sidang kasus penimbunan solar di Kota Pasuruan, Jawa Timur.

Tidak seperti dua terdakwa lain yang ditangkap di lokasi kejadian, bos PT Mitra Central Niaga (MCN) itu ternyata ditangkap polisi saat dia datang sendiri ke Polda Jatim. Hal itu diungkap dalam sidang pemeriksaan dua saksi polisi dari Bareskrim Polri bernama Irwanto dan Surya Laksana.

You might also like

Gudang distributor makanan.

Terungkap! Warga Gresik Bobol Gudang Distributor Makanan di Kota Batu, Kirim Barang Curian lewat Ekspedisi

18/07/2026 11:52 AM
Tuban

Komplotan Pencuri Lintas Kota Dibekuk Polresta Tuban, Sasar Lima Toko Modern

17/07/2026 10:00 PM

Ketika majelis hakim menanyakan terkait penangkapan bos PT MCN itu, saksi Surya Laksana menyebut bahwa Abdul Wahid ditangkap di Polda Jatim. “Ditangkapnya setelah dia datang sendiri ke Polda Jatim,” ucap Surya.

Surya mengatakan bahwa Abdul Wahid mendatangi Polda Jatim tidak lama setelah sejumlah pegawainya diamankan polisi.

Polisi sebelumnya telah mengamankan terdakwa Bahtiar Febrian Pratama selaku koordinator lapangan dan keuangan serta Sutrisno selaku koordinator sopir.

“Awalnya kami tidak tahu dia datang, tapi memang sempat melihat dan ketemu Wahid (di Polda Jatim),” ungkapnya.

Mendengar kesaksian polisi itu, Ketua Majelis Hakim, Yanuar Yudha Himawan menyebut bahwa fakta sidang ini sebagai hal yang menarik. Pasalnya, tidak biasanya orang yang terlibat kasus hukum berani mendatangi kantor polisi secara langsung. “Menarik sekali, padahal sudah tahu ada tindak pidana kok bisa (datang ke Polda Jatim),” ucapnya.

Sebanyak lima saksi dihadirkan dalam sidang kasus penimbunan solar yang digelar di Pengadilan Negeri Kota Pasuruan, pada Rabu (4/10/2023).

Mereka adalah dua polisi dari Bareskrim Polri, Irwanto dan Surya Laksana, kemudian saksi Bandi Sudiantono selaku mantan karyawan PT MCN, Muhammad Abdillah selaku bagian administrasi PT MCN, serta Hasyim Ismail selaku penjaga gudang PT MCN.

Dalam kasus penimbunan solar itu, JPU menetapkan tiga orang terdakwa yakni Abdul Wachid selaku pemilik modal dari PT MCN, kemudian Bahtiar Febrian Pratama selaku pengelola keuangan, dan Sutrisno selaku koordinator sopir.

Ketiganya didakwa Pasal 55 UU RI No 22 Tahun 2001 tentang Minyak Dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan pasal 40 ayat 9 UU RI No 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Reporter: Laoh Mahfud
Editor: Lizya Kristanti

Tags: berita Pasuruanberita Pasuruan hari iniPasuruanPenimbunan Solarsolar
Lizya Kristanti

Lizya Kristanti

Related Stories

Gudang distributor makanan.

Terungkap! Warga Gresik Bobol Gudang Distributor Makanan di Kota Batu, Kirim Barang Curian lewat Ekspedisi

by Dwi Linda
18/07/2026 11:52 AM
0

BATU, Tugujatim.id – Satreskrim Polres Batu berhasil mengungkap kasus pembobolan gudang distributor makanan di Kota Batu, Jawa Timur. Seorang pria...

Tuban

Komplotan Pencuri Lintas Kota Dibekuk Polresta Tuban, Sasar Lima Toko Modern

by Mochamad Abdurrochim
17/07/2026 10:00 PM
0

TUBAN, Tugujatim.id – Satreskrim Polresta Tuban membekuk komplotan pencuri lintas kota yang beraksi di lima toko modern di Kabupaten Tuban....

Anggota Polres Blitar

Nasib Oknum Anggota Polres Blitar yang Positif Sabu, Kini Resmi Ditangani Propam

by Mochamad Abdurrochim
17/07/2026 7:45 PM
0

BLITAR, Tugujatim.id - Kasus dugaan penyalahgunaan narkoba yang menyeret oknum anggota Polres Blitar berinisial N kini memasuki babak baru. Pihak...

Polres Blitar.

Terciduk Diduga Nyabu di Rumah Pengedar, Oknum Polisi Polres Blitar Diamankan

by Dwi Linda
17/07/2026 1:52 PM
0

BLITAR, Tugujatim.id - Kasus penyalahgunaan narkoba kembali menyeret oknum korps Bhayangkara. Satresnarkoba Polres Blitar Kota mengamankan seorang oknum anggota Polres...

Next Post
6 Inspirasi Outfit Kasual Minimalis Untuk Wanita

6 Inspirasi Outfit Kasual Minimalis Untuk Wanita

Merawat Jawa Timur

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Info Kerjasama
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami

© 2025 Tugu Jatim ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial

© 2025 Tugu Jatim ID