PASURUAN, Tugujatim.id – Fakta menarik terkait penangkapan Abdul Wahid terungkap dalam sidang kasus penimbunan solar di Kota Pasuruan, Jawa Timur.
Tidak seperti dua terdakwa lain yang ditangkap di lokasi kejadian, bos PT Mitra Central Niaga (MCN) itu ternyata ditangkap polisi saat dia datang sendiri ke Polda Jatim. Hal itu diungkap dalam sidang pemeriksaan dua saksi polisi dari Bareskrim Polri bernama Irwanto dan Surya Laksana.
Ketika majelis hakim menanyakan terkait penangkapan bos PT MCN itu, saksi Surya Laksana menyebut bahwa Abdul Wahid ditangkap di Polda Jatim. “Ditangkapnya setelah dia datang sendiri ke Polda Jatim,” ucap Surya.
Surya mengatakan bahwa Abdul Wahid mendatangi Polda Jatim tidak lama setelah sejumlah pegawainya diamankan polisi.
Polisi sebelumnya telah mengamankan terdakwa Bahtiar Febrian Pratama selaku koordinator lapangan dan keuangan serta Sutrisno selaku koordinator sopir.
“Awalnya kami tidak tahu dia datang, tapi memang sempat melihat dan ketemu Wahid (di Polda Jatim),” ungkapnya.
Mendengar kesaksian polisi itu, Ketua Majelis Hakim, Yanuar Yudha Himawan menyebut bahwa fakta sidang ini sebagai hal yang menarik. Pasalnya, tidak biasanya orang yang terlibat kasus hukum berani mendatangi kantor polisi secara langsung. “Menarik sekali, padahal sudah tahu ada tindak pidana kok bisa (datang ke Polda Jatim),” ucapnya.
Sebanyak lima saksi dihadirkan dalam sidang kasus penimbunan solar yang digelar di Pengadilan Negeri Kota Pasuruan, pada Rabu (4/10/2023).
Mereka adalah dua polisi dari Bareskrim Polri, Irwanto dan Surya Laksana, kemudian saksi Bandi Sudiantono selaku mantan karyawan PT MCN, Muhammad Abdillah selaku bagian administrasi PT MCN, serta Hasyim Ismail selaku penjaga gudang PT MCN.
Dalam kasus penimbunan solar itu, JPU menetapkan tiga orang terdakwa yakni Abdul Wachid selaku pemilik modal dari PT MCN, kemudian Bahtiar Febrian Pratama selaku pengelola keuangan, dan Sutrisno selaku koordinator sopir.
Ketiganya didakwa Pasal 55 UU RI No 22 Tahun 2001 tentang Minyak Dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan pasal 40 ayat 9 UU RI No 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Reporter: Laoh Mahfud
Editor: Lizya Kristanti