TUBAN, Tugujatim.id – Baru-baru ini heboh di jagad dunia maya terkait penangkapan terduga pelaku pencurian velg dan ban mobil di Tuban hingga viral. Peristiwa itu pun memantik sejumlah tokoh pemuda yang ingin berkomentar terkait kasus itu. Salah satunya dari Ketua DPD KNPI Tuban Sutrisno Puji Utomo.
Alumnus Magister Hukum Universitas Wijaya Kusuma Surabaya ini mengungkapkan, secara pribadi dia sangat mengapresiasi dengan telah terungkapnya kasus tersebut. Tapi, dia menyayangkan karena dalam beberapa pesan yang beredar terduga pelaku masih berstatus sebagai pelajar.
Ketua DPD KNPI yang akrab disapa Sutrisno ini heran bisa-bisanya foto terduga pelaku pencurian ikut tersebar luas tanpa ada penutup wajah untuk menjaga asas praduga tak bersalah dan memikirkan masa depannya terduga ini ketika selesai proses hukumnya.
Baca Juga:
- https://tugujatim.id/marak-pencurian-roda-ban-dan-velg-pengusaha-travel-di-tuban-jadi-korban-saat-parkir-mobil-di-perkampungan/
- https://tugujatim.id/minim-alat-bukti-polisi-sulit-ungkap-kasus-pencurian-ban-dan-velg-di-tuban/
- https://tugujatim.id/beredar-di-media-sosial-tertangkapnya-terduga-pelaku-pencurian-velg-dan-ban-mobil-di-tuban/
“Dalam proses perkara pidana, asas praduga tidak bersalah diartikan sebagai ketentuan yang menganggap seseorang yang menjalani proses pemidanaan tetap tidak bersalah. Jadi, harus dihormati hak-haknya sebagai warga negara sampai ada putusan pengadilan negeri yang menyatakan kesalahannya,” ungkap Ketua DPD KNPI Sutrisno dalam pesan singkatnya pada Selasa (08/03/2022).
Seharusnya dalam hal ini pihak kepolisian harus menjunjung tinggi asas tersebut sampai nanti proses di pengadilan yang memutusnya. Perlu dipahami juga, dia melanjutkan, terkait penanganan anak yang berhadapan dengan hukum. Tentunya didasarkan pada beberapa ketentuan perundang-undangan yang bersifat khusus.
Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, sebelumnya Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak:
1. Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
2. Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang
3. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2015 tentang Pedoman Pelaksanaan Diversi dan Penanganan Anak yang Belum Berumur 12 (Dua Belas) Tahun
4. Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Diversi dalam Sistem Peradilan Pidana Anak
5. Peraturan Jaksa Agung No. 06/A/J.A/04/2015 tentang Pedoman Pelaksanan Diversi
Diberitakan sebelumnya, kasus pencurian vleg dan ban mobil ini telah terjadi 5 kali di wilayah Tuban. Yaitu, 2 kejadian di Kecamatan Merakurak, 2 kejadian di Kota Tuban, dan satu kali terjadi di Tambakboyo.
Modus yang dilakukan pelaku rata-rata sama. Yakni, mereka mengambil barang curiannya saat warga terlelap tidur. Kemudian untuk menahan beban mobil, barang bukti yang dicuri diganti dengan batu kumbung oleh pelaku.
—
Terima kasih sudah membaca artikel kami. Ikuti media sosial kami yakni Instagram @tugujatim , Facebook Tugu Jatim ,
Youtube Tugu Jatim ID , dan Twitter @tugujatim