TUBAN, Tugujatim.id – Media sosial heboh dengan beredar luasnya foto terduga pelaku pencurian velg dan ban mobil di Tuban, Selasa (08/03/2022). Dalam foto tersebut tampak pelaku bersama polisi dan sejumlah barang bukti diperlihatkan di halaman belakang Mapolres Tuban.
Tak hanya foto terduga pelaku pencurian velg saja, tapi juga beredar foto surat perintah penahanan terduga dengan inisial SJKA dengan sangkaan Pasal 363 Ayat 1 ke 3e dan 5e KUHP.
Kasus pencurian vleg dan ban mobil beberapa minggu terakhir marak terjadi di wilayah Hukum Polres Tuban. Dugaan pelaku pencurian veld dan ban mobil berhasil ditangkap Unit Jatanras Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tuban, Senin malam (07/03/2022).
Baca Juga:
- https://tugujatim.id/marak-pencurian-roda-ban-dan-velg-pengusaha-travel-di-tuban-jadi-korban-saat-parkir-mobil-di-perkampungan/
- https://tugujatim.id/minim-alat-bukti-polisi-sulit-ungkap-kasus-pencurian-ban-dan-velg-di-tuban/
Sementara itu, Kapolres Tuban AKBP Darman saat dikonfirmasi lewat pesan singkat membenarkan penangkapan pelaku pencurian velg dan ban mobil itu. Namun saat ditanya, foto-foto yang telah beredar di medsos, perwira menengah polisi ini tidak menjawab terkait hal itu.
“Sudah, besok dirilis,” tulis Kapolres Tuban AKBP Darman dalam pesan singkatnya.
Diberitakan sebelumnya, kasus pencurian vleg dan ban mobil ini telah terjadi 5 kali di wilayah Tuban. Yaitu, 2 kejadian di Kecamatan Merakurak, 2 kejadian di Kota Tuban, dan satu kali terjadi di Tambakboyo.
Modus yang dilakukan pelaku rata-rata sama. Yakni, mereka mengambil barang curiannya saat warga terlelap tidur. Kemudian untuk menahan beban mobil, barang bukti yang dicuri diganti dengan batu kumbung oleh pelaku.
—
Terima kasih sudah membaca artikel kami. Ikuti media sosial kami yakni Instagram @tugujatim , Facebook Tugu Jatim ,
Youtube Tugu Jatim ID , dan Twitter @tugujatim