MALANG, Tugujatim.id – Sebuah video viral memperlihatkan dua bus TNI AL menerobos pelintasan kereta api di Jalan Kolonel Sugiono, Kota Malang, Jawa Timur. Bahkan, dua bus itu nyaris tertabrak kereta api yang melintas.
“Detik-detik dua unit bus TNI AL menerobos pelintasan kereta api di Jalan Kolonel Sugiono, Malang, Pos PJL 78 dekat Stasiun Malang Kotalama,” tulis akun twitter @sahabat_kereta.
“Mengimbau seluruh pengguna jalan raya sesuai UU 23 tentang Perkeretaapian wajib mendahulukan perjalanan kereta api. Utamakan keselamatan,” lanjut keterangan dalam video itu.
Salah satu petugas pos pelintasan kereta api di Jalan Kolonel Sugiono Kota Malang membenarkan kejadian itu. “Iya benar itu lokasinya di sini. Tepatnya hari Rabu (kemarin) lusa sekitar pukul 18.00 WIB,” kata petugas yang enggan disebutkan namanya itu, pada Jumat (5/5/2023).
Manager Humas KAI Daop 8, Luqman Arif mengatakan bahwa pihaknya mengingatkan kembali kepada seluruh pengendara yang akan melewati pelintasan kereta api untuk mematuhi dan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.
Pasalnya, hal itu sudah diatur dalam UU No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), dan UU No 23 tahun 2007 tentang Perkeretaapian, yang menjelaskan bahwa transportasi kereta api wajib didahulukan perjalanannya.
“Dalam UU No 22 tahun 2009 tentang LLAJ, Pasal 114 jelas tertulis bahwa pada pengemudi kendaraan wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup atau ada isyarat lain,” kata Luqman.
“Kemudian mendahulukan kereta api dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintasi rel,” imbuhnya.
Di sisi lain, pelanggaran di pelintasan sebidang serta jalan raya merupakan pelanggaran lalu lintas dan dapat ditindak oleh pihak berwajib sesuai aturan UU yang berlaku. Hal itu menurutnya juga tertuang pada UU 22 tahun 2009 tentang LLAJ pasal 296.
“Setiap orang yang mengemudikan kendaraan pada pelintasan kereta api yang tidak berhenti ketika sinyal sudah berbunyi atau palang pintu kereta api sudah mulai ditutup dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp750 ribu,” tandasnya.