JAKARTA, Tugujatim.id – Menggunakan rompi orange, Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali (AMA) atau kerap disapa Gus Muhdlor resmi menjadi tahanan KPK di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa (07/05/2024).
Setelah menjalani pemeriksaan selama kurang lebih tujuh jam, Gus Muhdlor itu tampak turun dari tangga keramat KPK RI dengan menggunakan rompi orange dan tangan terborgol.
“Untuk kebutuhan penyidikan, tim penyidik menahan tersangka AMA selama 20 hari pertama terhitung mulai 7-26 Mei 2024 di Rutan Cabang KPK,” kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak di Gedung KPK, Selasa (07/05/2024).
Sebelumnya, lembaga antirusuah tersebut telah menetapkan Gus Muhdlor sebagai tersangka pada 19 April 2024 atas kasus dugaan korupsi insentif dana ASN di Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Pemkab Sidoarjo.
Diketahui, hari ini Muhdlor Ali telah memenuhi panggilan KPK yang ketiga setelah sebelumnya mangkir dua kali. Pertama, 19 April 2024, Muhdlor beralasan sakit dan tengah dirawat insentif di rumah sakit. Lalu yang kedua pada 3 Mei 2024, dia kembali mangkir.
KPK lantas membuka opsi untuk menjemput paksa di kediamannya atau kantor Pemkab Sidoarjo pada Senin (06/05/2024). Muhdlor Ali melalui kuasa hukumnya juga mengajukan gugatan praperadilan di PN Jakarta Selatan terkait statusnya sebagai tersangka.
Selain Muhdlor, kasus ini juga menjerat Kepala BPPD Sidoarjo Ari Suryono dan Kabag Umum dan Kepegawaian Siska Wati yang lebih dulu ditetapkan tersangka.
Diduga, korupsi pemotongan dana insentif ASN sebesar 10-30 persen dan mencapai Rp2,7 miliar pada 2023. KPK juga menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp69,9 juta saat OTT.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Writer: Izzatun Najibah
Editor: Dwi Lindawati