MOJOKERTO, Tugujatim.id – Babak perselisihan antara tersangka korupsi dana corporate social responsibility (CSR) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto mulai surut.
Tersangka keempat, Miza Pahlevy Ismail yang melayangkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto, mencabut gugatannya hari ini, Senin (13/2/2023).
Tim kuasa hukum Miza, H Rifan Hanum membenarkan kabar itu. Sidang perdana praperadilan dengan agenda pembacaan tuntutan di PN Mojokerto akan didahului dengan pencabutan gugatan oleh pihak tersangka ke hakim tunggal. ’”Sidang pertama hari ini akan kami ikuti dengan pencabutan permohonan,’’ ujarnya.
Hanum, sapaan akrab H Rifan Hanum menambahkan, dicabutnya gugatan praperadilan oleh kliennya didasari tiga alasan.
Pertama, kliennya ingin lebih fokus dalam menyelesaikan pokok perkara korupsi dana CSR. Saat ini proses pemberkasan perkara sedang diproses pihak Kejari Kota Mojokerto sebelum dilimpahkan ke pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor) Surabaya untuk disidangkan.
’’Sebenarnya pemberkasan belum selesai. Hanya Miza ingin lebih konsentrasi agar ketika sidang pokok perkara nanti dirinya bisa membuktikan jika tidak terlibat dalam permasalahan korupsi dana CSR tersebut,’’ tambah pria asal Mojokerto itu.
Kedua, ditolaknya gugatan unprocedural penetapan dan penahanan bakal diikuti oleh gugatan yang dilayangkan Miza, berdasarkan hasil sidang praperadilan sebelumnya yang diajukan oleh tiga tersangka. Miza menganggap terjadi buang-buang energi bila mengikuti agenda sidang sejak tuntutan hingga putusan.
’’Kami mengaca dari sidang yang sama sebelumnya (praperadilan tiga tersangka sebelumnya), karena hasilnya juga hampir pasti sama (ditolak). Kami kira percuma jika harus diteruskan,’’ imbuh M Sholeh, salah satu tim kuasa hukum Miza.
Dia menambahkan bisa saja ia melanjutkan gugatan jika Miza menyetujui. Namun, alasan psikologis menjadi sebab Miza mengakhiri gugatan tersebut. Miza juga berharap perselisihan antara dirinya dengan kejaksaan bisa segera berakhir.
Sebelumnya, Miza terjerat kasus korupsi dana CSR untuk revitalisasi Jembatan Gajah Mada. Dana pelaksanaan proyek yang bersumber dari Bank Jatim sekitar Rp607 juta, sebesar Rp252 juta di antaranya diduga mengalir ke Miza.